Industri Kimia Banten Wajib Miliki Dokumen P2KDBK Sebelum November
Penerapan sistem keselamatan pencegahan dan penanggulangan keadaan darurat bahan kimia kini mengikat seluruh pelaku industri kimia di Provinsi Banten. Setiap perusahaan di sektor ini diwajibkan menyerahkan dokumen Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) serta surat komitmen sertifikasinya paling lambat 30 November 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Kewajiban penyusunan dan sertifikasi dokumen tersebut mengacu pada Permenperin Nomor 19 Tahun 2019 serta Surat Edaran Dirjen Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil (IKFT) tertanggal 24 Juni 2026. Regulasi ini diterapkan untuk memitigasi potensi bahaya industri di wilayah Banten yang memiliki konsentrasi pabrik kimia cukup tinggi.
Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Banten, Iwan Hermawan, menegaskan pentingnya langkah proteksi ini dalam Focus Group Discussion (FGD) terkait Kebijakan dan Implementasi P2KDBK di Banten. Ia menyebutkan bahwa tingginya kontribusi ekonomi sektor kimia harus diimbangi dengan pengelolaan risiko yang ketat.
"Keberadaan sektor industri ini tentu memberikan kontribusi yang sangat besar bagi perekonomian daerah maupun nasional. Namun demikian, di balik potensi ekonomi tersebut, industri kimia juga menyimpan potensi risiko bahaya kompleks," kata Iwan Hermawan.
Pengelolaan keadaan darurat bahan kimia menjadi prioritas utama karena dampaknya yang meluas. Penanganan yang tidak terukur dapat memicu kerugian fatal bagi berbagai pihak di sekitar kawasan industri.
"Dampak dari keadaan darurat kimia tidak hanya merugikan sektor industri secara materil, tetapi juga memengaruhi keselamatan jiwa pekerja, masyarakat sekitar, serta kelestarian lingkungan hidup. Oleh karena itu, kebijakan dan sistem implementasi Pencegahan dan Penanggulangan Keadaan Darurat Bahan Kimia (P2KDBK) menjadi sebuah kemutlakan yang harus diterapkan secara disiplin, terpadu, dan berkesinambungan oleh setiap pelaku industri kimia di wilayah Provinsi Banten," tutur Iwan Hermawan.
Iwan menambahkan bahwa pemenuhan regulasi ini bertolak dari tingkat kesiapsiagaan operasional perusahaan di lapangan. Kepatuhan terhadap standar P2KDBK diharapkan mampu melahirkan langkah konkrit mitigasi bencana di daerah.
"Sehingga melalui agenda ini dapat melahirkan berbagai gagasan konstruktif, rekomendasi kebijakan yang aplikatif serta langkah konkret dalam memperkuat mitigasi risiko kimia di Provinsi Banten," tegas Iwan Hermawan.
Peran Lembaga Verifikasi Independen
Proses verifikasi dokumen keselamatan ini melibatkan PT SUCOFINDO (PERSERO) berdasarkan Keputusan Menteri Perindustrian RI Nomor 6 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 3 Januari 2025. Penunjukan tersebut memberikan wewenang resmi bagi Sucofindo sebagai Lembaga Verifikasi P2KDBK dalam kegiatan usaha industri kimia.
Kepala PT SUCOFINDO (PERSERO) Cabang Cilegon, Iyus Darmawan, menyatakan kesiapan instansinya untuk memverifikasi serta memfasilitasi transisi industri menuju operasi yang aman dan ramah lingkungan.
"SUCOFINDO terus berkomitmen dalam upaya implementasi prinsip-prinsip keberlanjutan, dalam hal ini khususnya pada industri kimia. Kami hadir untuk memberikan solusi dalam mencegah dan meminimalisir potensi bahaya kimia dan siap mendukung transisi menuju industri yang lebih berkelanjutan," ujar Iyus Darmawan.
Sebagai entitas Testing, Inspection, Certification (TIC) independen, Sucofindo bertugas memastikan seluruh kriteria pengujian dijalankan sesuai aturan pemerintah demi menjamin kelangsungan operasional pabrik.
"SUCOFINDO sebagai lembaga Testing, Inspection, Certification (TIC) independen siap mendukung implementasi regulasi yang telah ditetapkan agar berjalan sesuai dengan standar dan aturan sebagai upaya perlindungan bagi pekerja, lingkungan dan keberlanjutan bisnis," tutur Iyus Darmawan.
Implementasi standar P2KDBK memerlukan kesiapan internal perusahaan, mencakup penyusunan prosedur keselamatan kerja, peningkatan kapasitas sumber daya manusia, serta penguatan koordinasi tanggap darurat antar-lembaga.
"Melalui penerapan prosedur keselamatan yang konsisten, peningkatan kompetensi, serta koordinasi yang kuat, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang aman, tanggap terhadap keadaan darurat, dan berorientasi pada terwujudnya zero accident."
Untuk mengawal berjalannya regulasi ini di lapangan, pihak Sucofindo menyatakan kesiapannya memberikan bantuan teknis bagi industri kimia yang beroperasi di kawasan Banten.
"PT SUCOFINDO (PERSERO), khususnya Cabang Cilegon siap memberikan pendampingan secara menyeluruh dalam implementasi P2KDBK. Dengan kompetensi dan pengalaman yang dimiliki, kami siap membantu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai dengan ketentuan dan standar yang berlaku, sehingga upaya penanggulangan keadaan darurat bahaya kimia dapat terlaksana secara efektif, terukur, dan berkelanjutan," tutup Iyus Darmawan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow