Istri Potong Alat Kelamin Suami Menggunakan Celurit di Lumajang

Smallest Font
Largest Font

Aksi penganiayaan berat terjadi di Desa Kunir Lor, Kecamatan Kunir, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, pada Jumat (14/8/2026) pagi, ketika seorang perempuan berinisial AA atau AY nekat memotong alat kelamin suaminya, AF atau FA, menggunakan sebilah celurit saat korban sedang tertidur nyenyak. Insiden Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) tersebut menyebabkan korban mengalami luka serius di bagian vital hingga harus dilarikan ke Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Haryoto Lumajang guna menjalani perawatan medis secara intensif. Peristiwa ini dipicu oleh rasa cemburu mendalam yang dirasakan oleh pelaku terhadap tindakan korban.

"Dari keterangan pelaku, dia sengaja memotong kemaluan suaminya karena cemburu," ujar Kasi Humas Polres Lumajang, Ipda Suprapto, dilansir dari detikJatim.

Aksi keji tersebut bermula ketika pelaku mengambil celurit dari bagian belakang rumahnya, lalu masuk ke kamar tidur dan melukai korban dengan cara memegang batang kemaluan korban sebelum mengirisnya. "Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSUD dokter Haryoto Lumajang," kata Ipda Suprapto.

Selain kecemburuan, motif penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh dugaan perselingkuhan yang sering dilakukan oleh korban serta adanya ancaman perceraian kepada pelaku. "Diduga dipicu rasa cemburu akibat korban yang kerap berselingkuh dengan wanita lain serta mengancam akan menceraikan pelaku," kata Suprapto.

Aksi pemotongan tersebut langsung memicu perhatian warga sekitar yang kemudian berkoordinasi dengan pihak berwenang di tingkat desa. "Dapat laporan dari warga. Setelah kami cek ternyata ada kejadian istri melakukan penganiayaan terhadap suaminya," ujar Kepala Desa Kunir Lor, Yudi Purnomo. Usai melancarkan aksinya, pelaku sempat berusaha melarikan diri, tetapi aksinya berhasil dihentikan oleh Kepala Desa Kunir Lor bersama warga setempat sebelum akhirnya diserahkan ke Polsek Kunir dan dilimpahkan ke Unit PPA Polres Lumajang.

"Melukai kemaluan korban dengan cara memegang batang kemaluan korban dan diiris dengan menggunakan celurit sehingga mengalami luka," ujarnya.

Di Mapolres Lumajang, polisi telah menyita sejumlah barang bukti berupa satu buah celurit, kaus warna hitam kombinasi putih, celana pendek motif garis hijau putih, satu unit ponsel, dua buah surat nikah, serta KTP atas nama korban dan pelaku. "Dibawa ke Polsek Kunir selanjutnya dilimpahkan ke Unit PPA Polres Lumajang," ucap dia. Atas perbuatannya melukai suami sendiri hingga kritis, pelaku AA kini telah resmi ditahan dan dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed