Polrestabes Bandung Gelar Layanan SIM Keliling Hari Ini Kamis 4 Juni 2026
Polrestabes Bandung kembali menyelenggarakan layanan SIM Keliling pada Kamis (4/6/2026) mulai pukul 09.00 hingga 12.00 WIB di beberapa titik strategis Kota Kembang. Fasilitas bergerak ini disediakan khusus untuk mempermudah warga yang ingin mengurus perpanjangan masa berlaku SIM A dan SIM C secara praktis.
Masyarakat yang ingin memanfaatkan layanan ini diimbau untuk datang lebih awal guna menghindari antrean panjang. Petugas di lapangan akan menerapkan sistem kuota harian demi menjaga ketertiban proses administrasi di lokasi pelayanan.
Berdasarkan rilis resmi mengenai jadwal SIM Keliling di Bandung yang dilansir dari jabar.inews.id, operasional kendaraan pelayanan dibatasi hanya sampai tengah hari. Oleh karena itu, pemohon diharapkan telah menyiapkan seluruh dokumen yang dibutuhkan dari rumah.
Layanan jemput bola ini ditempatkan di dua lokasi berbeda agar dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas. Lokasi pertama berada di kawasan pusat perbelanjaan, sementara lokasi kedua ditempatkan di area publik yang mudah diakses transportasi umum.
Daftar Lokasi Operasional
- Lokasi 1: The Kings Shopping Centre, Jalan Kepatihan, Kota Bandung.
- Lokasi 2: Pasar Modern Batununggal, Jalan Batununggal Blok RG3, Kota Bandung.
Waktu Pelayanan Warga
Petugas kepolisian mulai membuka pendaftaran dan pemeriksaan berkas tepat pada pukul 09.00 WIB. Seluruh proses penerbitan kartu baru di dalam bus keliling dijadwalkan selesai pada pukul 12.00 WIB sesuai dengan ketentuan waktu operasional.
Tarif Resmi dan Persyaratan Dokumen
Biaya untuk memperpanjang masa berlaku SIM telah diatur secara resmi berdasarkan peraturan pemerintah yang berlaku. Besaran tarif tersebut dibedakan berdasarkan golongan kendaraan pencari keadilan lalu lintas.
Berikut adalah rincian tarif resmi perpanjangan masa berlaku SIM di layanan keliling:
| Golongan SIM | Tarif Resmi Perpanjangan |
|---|---|
| SIM A (Mobil) | Rp80.000 |
| SIM C (Motor) | Rp75.000 |
Pertanyaan warga mengenai "berapa tarif resmi perpanjangan masa aktif surat izin mengemudi?" terjawab melalui ketentuan ini, di mana biaya belum termasuk cek kesehatan dan psikologi. Selain menyiapkan biaya administrasi, para pemohon juga wajib membawa sejumlah dokumen fisik sebagai kelengkapan utama berkas.
Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi:
- KTP asli yang masih berlaku beserta dua lembar salinan fotokopi.
- SIM asli yang hampir habis masa berlakunya (belum melewati batas kedaluwarsa).
- Surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh pihak kepolisian.
- Surat keterangan lulus tes psikologi resmi.
Layanan mobile ini tidak melayani permohonan baru untuk warga yang belum memiliki surat izin. Jika masa berlaku kartu lama Anda sudah habis, Anda wajib mengikuti tata cara dan syarat bikin SIM C atau SIM A baru langsung di Kantor Satpas Satlantas Polrestabes Bandung.
Antusiasme Pengendara Terhadap Layanan Publik
Kehadiran fasilitas bergerak ini mendapat respons positif dari kalangan pekerja dan anak muda karena memotong birokrasi yang panjang. Di sisi lain, fenomena digital seperti tren bersih-bersih jalanan yang ramai lewat video TikTok bersihkan sampah menunjukkan peningkatan kesadaran lingkungan anak muda di ruang publik Bandung, yang juga berkolerasi dengan kenyamanan akses fasilitas publik di area terbuka.
Satlantas Polrestabes Bandung menegaskan bahwa masyarakat wajib menjaga ketertiban dan kebersihan di sekitar area bus keliling selama mengantre. Proses perpanjangan ini biasanya memakan waktu sekitar 15 hingga 30 menit per orang, tergantung pada kelengkapan berkas yang diserahkan kepada petugas.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow