Jamwas Minta Maaf Febrie Adriansyah Tak Pakai Rompi Tahanan

Smallest Font
Largest Font

Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Rudi Margono menyampaikan permohonan maaf terkait mantan Jampidsus Febrie Adriansyah yang tidak mengenakan rompi tahanan pink saat dibawa ke Rutan KPK, Jakarta, Jumat (24/7/2026) malam.

Sorotan publik muncul lantaran Febrie hanya mengenakan baju batik saat digiring menuju mobil tahanan di Gedung Kejaksaan Agung. Pihak pengawasan internal memberikan penjelasan mendasar terkait kondisi proses pemindahan tersangka di lapangan pada malam hari tersebut.

"Iya, kalau masalah rompi tadi, mohon maaf karena buru-buru juga, udah malam ya," kata Jamwas Rudi Margono di gedung Kejagung, Jakarta.

Pihak Kejaksaan Agung memutuskan untuk menempatkan Febrie di Rumah Tahanan KPK selama masa penahanan awal. Keputusan penempatan penahanan tersebut berlaku resmi untuk jangka waktu 20 hari ke depan terhitung sejak Jumat (24/7).

"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Jamwas Rudi Margono di Kejagung, Jakarta.

Kebijakan penempatan lokasi penahanan di fasilitas Rutan KPK turut memicu pertanyaan dari masyarakat. Menanggapi hal itu, Kejaksaan Agung mengungkapkan pertimbangan khusus di balik penetapan lokasi Rutan KPK sebagai tempat penahanan tersangka.

"Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan? Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," ujarnya.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed