Kejagung Gandeng PPATK Usut TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan untuk menelusuri aliran uang terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Selasa, 11 Agustus 2026.

Penyidikan perkara yang ditangani oleh Tim 9 berisi sembilan jaksa senior tersebut difokuskan pada pengumpulan alat bukti, pembuktian tindak pidana asal, serta penelusuran aset hasil kejahatan. Penanganan kasus ini dilakukan menyusul penyerahan berkas perkara dari pihak kepolisian ke Kejagung.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa penelusuran aliran dana melibatkan lembaga intelijen keuangan negara serta lembaga perbankan resmi.

"Yang kita hadapi kan mantan pendekar hukum, ya kan? Harus kita hati-hati, bersiap," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung RI, Selasa (11/8/2026).

Anang menambahkan bahwa seluruh detail dan konstruksi perkara akan dibuka secara transparan saat persidangan berlangsung.

"Tidak semua terkait materi pokok perkara kita ungkap. Karena itu, nanti kita ungkap di persidangan," tutur Anang.

Guna mencegah para tersangka mengantisipasi langkah penyidik, materi perkara belum dipublikasikan secara mendalam ke masyarakat.

"Yang jelas kita terbuka dalam hal, tetapi terkait materi perkara mohon maaf saya tegaskan bukan kami tidak terbuka. Kan beredar di medsos seolah-olah kita tidak terbuka begini. Materi pokok nanti diungkap di persidangan. Kalau sekarang sudah dibuka semua, nanti antisipasilah pihak-pihak para tersangka, mengantisipasi langkah-langkah untuk mengamankan, ya," sambungnya.

Langkah pemeriksaan saksi dari sektor keuangan juga ditujukan untuk mendalami legalitas operasional tempat penukaran uang yang terhubung dengan transaksi perkara.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang.

Kerja sama dengan lembaga analisis transaksi keuangan dilakukan demi memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai kaidah acara pidana.

"Kita ada, kita ada minta juga bantuan dari PPATK, sudah ada, kita berjalan, nanti dibutuhkan pasti. Yang jelas PPATK pun support ya," terang Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna kepada wartawan di gedung Kejagung RI, Jakarta Selatan, Selasa (11/8/2026).

Penyidik menekankan pentingnya pembuktian predicate crime atau tindak pidana asal dalam penelusuran aset tersebut.

"Iya, kita telusuri ya. Kan kita harus jelas nih, nanti predicate crime-nya seperti apa ya. Tapi dengan tetap mengedepankan asas kehati-hatian dan praduga tak bersalah ya," ungkap Anang.

Proses hukum dirancang agar memberikan hasil penuntutan dan putusan peradilan yang adil bagi semua pihak.

"Karena kita juga tidak boleh zalim, ada aturan, ada hukum acara. Supaya nanti menghasilkan proses penyidikan yang baik, nanti pun penuntutannya juga baik, nanti juga hasil putusannya pun baik," imbuhnya.

Pemeriksaan saksi ahli dari Bank Indonesia difokuskan pada mekanisme operasional dan standar prosedur penukaran valuta asing.

"Nah itu keterkaitannya terkait dengan mekanisme operasional, SOP-nya terkait money changer bagaimana? Apakah ini terdaftar atau tidak? Ini kan di situ. Itu aja (yang didalami) dari bank kan BI," ucapnya.

Pihak kejaksaan berjanji akan terus menyampaikan perkembangan penanganan kasus ini secara berkala kepada publik.

"Proses penyidikan akan terus dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan prinsip kehati-hatian," tutur Anang.

Transparansi publik akan tetap menyesuaikan dengan aturan dan ketentuan hukum yang berlaku.

"Tim penyidik akan terus menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan," pungkasnya.

Penyidik telah memanggil 13 orang saksi pada pemeriksaan Senin, 10 Agustus 2026, namun hanya tujuh orang yang hadir memenuhi panggilan di gedung Kejagung.

"Tim Penyidik telah memanggil 13 orang saksi untuk dimintai keterangannya dan yang hadir memenuhi panggilan Penyidik yaitu sebanyak 7 orang saksi," ujarnya kepada wartawan.

Saksi yang hadir meliputi perwakilan Bank Indonesia bermerek S, TTS dari PT TBI, BH dari PT TB, Direktur OBP bernama TB, MM dari PT P, RC dari PT BBBU, serta seorang pengacara berinisial ACT.

"Seluruh tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan ketentuan hukum acara yang berlaku dan merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperoleh alat bukti, memperjelas konstruksi perkara," tuturnya.

Penetapan status tersangka TPPU terhadap Febrie Adriansyah dilakukan usai penyidik menyita barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar dari kediamannya di Sentul, Bogor, Jawa Barat. Febrie resmi ditahan di Rutan KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026.

Selain Febrie, Kejagung menetapkan dua tersangka lain dalam pusaran kasus ini, yakni pihak swasta Nurman Herin pada Kamis, 30 Juli 2026, serta pengacara Don Ritto yang juga terseret dalam kasus korupsi dan TPPU pengelolaan dana ASABRI.

"Hari ini juga dengan pertimbangan dua alat bukti dari Tim 9 menetapkan NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan Kejagung Rudi Margono kepada wartawan, Kamis (30/7).

Ketua Tim 9 Rudi Margono menyatakan bahwa tindak pidana pencucian uang tersebut diduga kuat dilakukan Febrie selama menjabat sebagai pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan Agung. Selain kasus ASABRI dan TPPU emas, Febrie juga menghadapi penyidikan dugaan korupsi PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU.

Sorotan terhadap kasus ini juga datang dari kalangan masyarakat sipil. Ketua Dewan Nasional Setara Institute Hendardi menegaskan bahwa supremasi hukum harus diwujudkan secara jujur dan adil tanpa memberikan keistimewaan kepada mantan pejabat hukum demi menjaga kepercayaan publik.

"Kita semua berharap supremasi hukum ditegakkan sehingga keadilan bisa diwujudkan dan kepercayaan publik pada penegakan hukum bisa dijaga," tandasnya dalam keterangan tertulis, kemarin.

Penyidik Kejagung pada Selasa, 11 Agustus 2026, kembali melanjutkan pemeriksaan terhadap tiga saksi tambahan dari unsur perbankan dan swasta guna melengkapi berkas perkara.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed