Jepang Naikkan Biaya Visa Asing Lima Kali Lipat

Smallest Font
Largest Font

Pemerintah Jepang resmi menaikkan biaya pengurusan visa bagi warga negara asing hingga lima kali lipat mulai 1 Juli 2026. Keputusan yang disetujui dalam rapat kabinet ini diambil guna menyesuaikan fluktuasi nilai tukar mata uang dan inflasi.

Berdasarkan kebijakan baru tersebut, tarif visa sekali masuk melonjak dari 3.000 yen menjadi 15.000 yen. Sementara itu, biaya untuk visa kunjungan beberapa kali mengalami kenaikan dari 6.000 yen menjadi 30.000 yen, yang berlaku bagi pelancong dari negara tanpa kesepakatan bebas visa.

Menteri Luar Negeri Jepang Toshimitsu Motegi memberikan penjelasan mengenai alasan di balik penyesuaian tarif yang pertama kali dilakukan sejak tahun 1978 tersebut kepada awak media.

"mencerminkan inflasi dan fluktuasi nilai tukar" kata Toshimitsu Motegi, Menteri Luar Negeri Jepang.

Ia menegaskan bahwa pemerintah telah mempertimbangkan berbagai faktor serta dampak yang mungkin timbul sebelum mengesahkan kebijakan baru ini.

"Kami tidak mengantisipasi hal ini akan berdampak langsung pada pariwisata inbound" tambah Toshimitsu Motegi, Menteri Luar Negeri Jepang.

Selain visa kunjungan, dilansir dari bbc.com dan timeout.com, Jepang juga mengesahkan undang-undang untuk menaikkan biaya terkait administrasi tempat tinggal bagi warga asing yang menetap di sana. Langkah ini dirancang untuk menyelaraskan struktur tarif Jepang dengan negara-negara anggota G7 lainnya.

Biaya pengajuan izin tinggal permanen akan dinaikkan dari yang semula 10.000 yen menjadi maksimal 200.000 hingga 300.000 yen. Aturan baru mengenai dokumen residensi ini ditargetkan mulai berlaku sebelum akhir tahun fiskal pada 31 Maret 2027.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed