Kabut Asap Karhutla Ganggu Penerbangan di Sejumlah Bandara Kalimantan
Gangguan operasional penerbangan melanda sejumlah bandara di Pulau Kalimantan akibat sebaran kabut asap dari kebakaran hutan dan lahan yang menurunkan jarak pandang pada Jumat (21/8/2026).
Kondisi paling parah dialami Bandara Singkawang yang berdampak pada pembatalan rute Maskapai TransNusa dan Super Air Jet, sementara Bandara Internasional Supadio di Pontianak mencatat enam penerbangan terganggu hingga satu pesawat dialihkan ke Batam.
Kementerian Perhubungan menegaskan bahwa penyesuaian operasional dan penundaan penerbangan wajib dilakukan oleh seluruh maskapai demi menjamin keselamatan penerbangan di wilayah terdampak.
"Keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama. Operator wajib melakukan penyesuaian apabila kondisi jarak pandang tidak memenuhi persyaratan. Kami terus memantau kondisi dan berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan," ujar Lukman F Laisa, Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
Pihak Kementerian Perhubungan terus berkoordinasi dengan AirNav Indonesia, BMKG, dan otoritas bandara lokal untuk memantau titik asap secara berkala di seluruh wilayah terdampak.
"Kami mengimbau masyarakat yang akan melakukan perjalanan dari dan ke wilayah terdampak asap untuk memperhatikan informasi terbaru dari maskapai dan bandar udara serta mengikuti arahan petugas apabila terjadi penyesuaian penerbangan," kata Lukman F Laisa.
Kondisi penurunan jarak pandang di bawah 1.000 meter di Bandara Supadio turut memaksa pengelola memprioritaskan prosedur keamanan ketat bagi seluruh jadwal keberangkatan dan kedatangan.
"Lima penerbangan keberangkatan yang mengalami keterlambatan yakni JT 837 rute Pontianak-Surabaya, IU 691 Pontianak-Jakarta, IW 1440 Pontianak-Ketapang, IU 683 Pontianak-Jakarta, dan IU 697 Pontianak-Jakarta," kata Maya Damayanti, General Manager Bandara Internasional Supadio.
Otoritas bandara bersama tim gabungan BNPB dan kepolisian terus memantau pergerakan kabut asap secara waktu nyata guna menentukan kelayakan penerbangan harian.
"Kami terus memantau perkembangan kondisi jarak pandang di bandara. Koordinasi lintas instansi dengan stakeholder terkait berjalan dengan baik untuk memastikan seluruh prosedur keselamatan penerbangan terpenuhi di tengah kondisi gangguan asap saat ini," ujarnya Maya Damayanti.
Di Kalimantan Timur, Bandara APT Pranoto Samarinda masih beroperasi secara normal dan belum mencatat adanya pembatalan maupun keterlambatan jadwal.
“Untuk saat ini, kami monitor operasional penerbangan yang ada sesuai dengan jadwal. Belum ada yang terdampak karhutla di Bandara APT,” kata I Kadek Yuli Sastrawan, Kepala Kantor Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Kelas I APT Pranoto Samarinda.
Pihak pengelola penerbangan di Samarinda juga rutin menyilangkan data satelit bersama BMKG guna mengantisipasi arah angin yang membawa material asap ke kawasan ruang udara bandara.
“Kami berkoordinasi dengan BMKG karena BMKG punya peta satelit untuk melihat pergerakan asap atau angin ke arah mana,” jelas I Kadek Yuli Sastrawan.
Langkah mitigasi juga disiapkan di dalam terminal penerbangan melalui pemasangan penyaring udara serta penyediaan fasilitas Balai Karantina Kesehatan untuk para penumpang.
“Kami juga dimonitor oleh kantor pusat dan kami juga melaporkan ke sana selalu seandainya ada yang terdampak,” katanya I Kadek Yuli Sastrawan.
Meskipun aktivitas penerbangan di Samarinda terpantau aman dengan total 40.336 penumpang terlayani sepanjang 1 hingga 21 Agustus 2026, otoritas tetap mengantisipasi potensi memburuknya cuaca.
"Sejauh ini belum ada, dan semoga tidak ada dampak terhadap operasional penerbangan maupun jarak pandang di bandara," kata I Kadek Yuli Sastrawan.
Sebagai langkah pencegahan tambahan, Balai Karantina Kesehatan telah disagakan untuk membagikan masker apabila kabut asap mulai mengintai area pemukiman dan terminal.
"Selain itu, juga terdapat fasilitas kesehatan, yaitu Balai Karantina Kesehatan yang bersiaga. Jika nantinya memang terdampak asap, maka seluruh pengguna jasa akan diimbau untuk menggunakan masker," kata I Kadek Yuli Sastrawan.
Warga di sekitar area bandara diimbau tidak melakukan pembakaran lahan karena mengancam keselamatan penerbangan dan dapat dikenai sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow