Kantor Hotman Paris Digeruduk Massa Usai Gelombang Kecaman Publik

Smallest Font
Largest Font

Ratusan demonstran dari kelompok Aktivis Connection mendatangi kantor hukum Law Firm Hotman Paris & Partners di Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Senin (20/7/2026) siang. Aksi unjuk rasa tersebut digelar menyusul gelombang kecaman publik terhadap jajaran pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea saat membela mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung pada Jumat (17/7/2026).

Sekitar 100 orang peserta mendatangi lokasi di Komplek Ruko Kensington dengan mengendarai enam unit mikrolet, sepeda motor, serta mobil komando. Dalam aksinya, massa membentangkan spanduk tuntutan serta mengkritik narasi publik dan pembelaan yang disampaikan oleh Hotman.

"Tolak pembodohan publik dan narasi sesat advokat Hotman Paris. Hukum harus berdasarkan bukti, bukan pamer kekayaan dan sensasi. Tegakkan hukum, basmi advokat pembela koruptor perusak NKRI," tulis tuntutan di spanduk demo, mengutip unggahan Instagram @gadinglyfe, Senin 20 Juli 2026.

Aksi demonstrasi di Jalan Boulevard Raya tersebut mendapat pengawalan langsung dari aparat kepolisian hingga situasi tetap kondusif. Di saat bersamaan, pernyataan Hotman dalam konferensi pers sebelumnya juga memicu reaksi keras dari instansi pemerintah, partai politik, hingga organisasi pers.

Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi meminta agar proses hukum terhadap Febrie Adriansyah yang terjerat kasus dugaan korupsi dan TPPU Asabri diserahkan sepenuhnya pada mekanisme hukum tanpa mengaitkan nama Presiden Prabowo Subianto.

"Ya, itu kan kita kembalikan ke proses hukum ya. Jangan dikait-kaitkan juga dengan Bapak Presiden," kata Prasetyo usai rapat bersama Pimpinan DPR di gedung DPR, Senayan.

Prasetyo menambahkan bahwa penanganan perkara pejabat negara tidak membutuhkan izin khusus dari kepala negara.

"Sepenuhnya kita kembalikan ke mekanisme hukum yang berlaku. Ya, saya rasa sih kembali kepada mekanismenya ya. Saya rasa nggak ada juga hanya pada saat masih proses pemeriksaan harus seizin Presiden itu," tuturnya.

Kritik senada disampaikan oleh Ketua DPP Gerindra Bambang Haryadi yang menilai komitmen penegakan hukum Presiden tidak boleh dikaburkan oleh pernyataan advokat.

"Gerindra menyayangkan statement Hotman Paris yang mengaitkan kasus mantan Jampidsus dengan presiden Prabowo. Ini sangat tidak benar, dan bertentangan dengan komitmen Presiden Prabowo tentang pemberantasan korupsi," kata Bambang.

Sementara itu, Inisiator Gerakan Nurani Kebangsaan (GNK) Habib Syakur Ali Mahdi Al Hamid turut mengingatkan agar proses hukum tidak dicampuradukkan dengan marwah lembaga kepresidenan.

"Jangan seret-seret nama Presiden Prabowo untuk membela klien. Tidak ada korelasi antara proses hukum yang dijalani Febrie Adriansyah dengan marwah Presiden. Justru marwah Presiden akan semakin terjaga apabila orang-orang di sekelilingnya bersih dari dugaan korupsi," kata Habib Syakur dalam keterangannya.

Sikap Hotman saat merespons pertanyaan insan pers di Kejagung juga menuai protes keras dari organisasi wartawan karena dinilai melanggar etika dan merendahkan profesi jurnalis.

"Pilihan kata dan cara Hotman Paris Hutapea dalam merespons pertanyaan wartawan sangat tidak profesional dan merendahkan profesi wartawan yang sedang bekerja menjalankan amanat UU Pers No 40 tahun 1999," kata Ketua Forum Pemred, Retno Pinasti.

Kritikan tersebut dipertegas oleh Ketua Umum PWI Pusat Akhmad Munir yang mengingatkan kewajiban menghormati kerja jurnalisme di lapangan.

"Setiap orang berhak menyampaikan pendapat, menjawab atau menolak menjawab pertanyaan wartawan. Namun tidak ada alasan untuk merendahkan martabat profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Wartawan bekerja untuk kepentingan publik dan dilindungi oleh Undang-Undang Pers," ujar Ketum PWI Pusat Akhmad Munir.

Merespons gelombang kritikan tersebut, Hotman Paris merilis video permohonan maaf terbuka secara terpisah melalui akun Instagram resminya.

"Pernyataan maaf dari saya Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia, PWI, dan juga rekan-rekan wartawan lainnya, dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lu punya otak enggak sih?'," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram resminya.

Hotman berdalih ucapan tersebut keluar spontan akibat rasa emosi saat melayani pertanyaan berulang dari awak media.

"Akhirnya saya emosi karena saya sudah bolak-balik saya tidak tahu, akhirnya saya jawab, 'Kamu punya otak nggak sih?'. Maksudnya, saya sudah jawab tadi saya tidak tahu," ujarnya.

Pengacara kondang itu pun menegaskan kembali permohonan maafnya kepada seluruh wartawan dan organisasi pers nasional.

"Terlepas dari fakta kejadian sebenarnya, waktu itu sudah sama-sama emosional, tetap saya mengatakan, menyatakan maaf kepada wartawan tersebut maupun kepada organisasi wartawan di seluruh Indonesia," ujarnya.

Dalam unggahan video lainnya, Hotman turut menyampaikan permohonan maaf kepada jajaran pejabat tinggi negara atas dinamika yang terjadi.

"Halo Bapak Presiden Republik Indonesia. Halo Bapak Jaksa Agung. Halo Bapak Kapolri.

Halo Bapak Kapolda Metro Jaya. Dengan ini Hotman menyatakan permohonan maaf kalau ada ucapan atau tindakan saya yang kurang berkenan pada waktu konferensi pers, pada waktu setelah selesai pemeriksaan tersangka mantan Jampidsus di Kejaksaan Agung, pada tanggal 17 Juli 2026," kata Hotman dalam video yang diunggahnya.

Ia mengklaim seluruh pernyataan yang dilontarkan saat itu semata-mata bentuk pembelaan hukum profesional terhadap kliennya.

"Apa pun yang saya ucapkan murni hanya dari aspek kepengacaraan. Tidak ada motivasi atau keterlibatan politik apa pun. Ya, murni hanya skill sebagai pengacara yang tugasnya adalah berusaha melindungi kliennya secara hukum," ujarnya.

Hotman menutup pernyataan videonya dengan mengulangi permohonan maaf kepada para pimpinan lembaga negara.

"Sekali lagi, Bapak Presiden RI, Bapak Jaksa Agung, Bapak Kapolri, dan Bapak Kapolda Metro Jaya, sekali lagi Hotman minta maaf," sambungnya.

Perkara dugaan korupsi dan TPPU Asabri yang menjerat Febrie Adriansyah sendiri saat ini ditangani oleh Kejaksaan Agung setelah dilimpahkan dari Mabes Polri.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed