Betrand Peto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya Terkait Dugaan Kekerasan Seksual
Polda Metro Jaya menerima laporan dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang melibatkan Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto di sebuah kelab malam kawasan SCBD, Jakarta Selatan, pada Sabtu, 12 September 2026. Laporan polisi tersebut dilayangkan oleh seorang perempuan berinisial AW, yang juga melaporkan rekan Betrand berinisial WHA atas dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan luka fisik. Kuasa hukum pelapor menyangkakan Pasal 473 KUHP serta Pasal 6 Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual terhadap anak angkat Ruben Onsu tersebut.
Tim kuasa hukum pelapor mendatangi kepolisian dengan membawa sejumlah bukti fisik, termasuk hasil visum medis yang menunjukkan adanya cedera pada bagian hidung korban.
"Di sini yang terlapor adalah Alfonsus Toribio Tenkudi alias Betrand Peto yang mana diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual," ujar Nathaniel Hutagaol, kuasa hukum AW. Pihak pelapor melengkapi berkas laporan dengan menyertakan bukti dokumentasi luka memar pada tubuh korban.
"Dan satu lagi kami melaporkan temannya BP yang berinisial WHA dengan pasal penganiayaan," kata Nathaniel. Pihak korban menegaskan bahwa peristiwa di kawasan SCBD tersebut tidak hanya sebatas dugaan pelecehan seksual.
"Ini salah satu visum untuk hidungnya yang katanya dibenturkan," ujarnya. Nathaniel kemudian memperlihatkan dokumentasi foto yang mencatat kondisi cedera pada area leher kliennya. "Baru kemudian, di sini di leher," katanya.
Selain area leher, bukti berupa foto luka fisik pada bagian ekstremitas korban juga ditunjukkan kepada wartawan.
"Dan ada satu lagi ya, kemudian tangannya biru, ada memar," sambungnya. Pihak Kepolisian Daerah Metro Jaya mengonfirmasi penerimaan laporan resmi terkait dugaan tindak pidana yang terjadi di kawasan SCBD tersebut. "(Lokasi) sekitar SCBD Jaksel," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto.
Pihak kepolisian menyatakan bahwa perkara yang diproses merupakan tindak pidana kekerasan seksual.
"Dugaan Tindak pidana kekerasan seksual," ujarnya. Polda Metro Jaya mengonfirmasi identitas terlapor yang memiliki hubungan kekerabatan dengan figur publik RSO.
“12 September 2026, untuk jamnya tidak disebutkan,” ujar Budi Hermanto. Polisi menegaskan pelaporan hukum tersebut telah resmi masuk dalam catatan registrasi kepolisian.
“Dugaan tindak pidana kekerasan seksual,” kata Budi. Lokasi kejadian dalam laporan tersebut dipastikan berada di wilayah Jakarta Selatan. “Sekitar SCBD, Jaksel,” ujarnya.
Orang tua terlapor, Ruben Onsu, menyampaikan tanggapan resmi melalui media sosial dan meminta masyarakat menunggu hasil klarifikasi menyeluruh.
"Jadi sebelum masalah ini jelas kami berharap kita jangan dulu mengambil kesimpulan atas laporan ini, percayalah kami tidak akan menutup nutupi apa yg terjadi sebenarnya sesuai bukti-bukti yang ada," kata Ruben Onsu. Pihak keluarga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif selama rangkaian proses hukum berlangsung. "Kami akan berusaha untuk tetap kooperatif dan memberikan keterangan serta melakukan hal-hal yang diperlukan dengan sebaik-baiknya," ujar Ruben Onsu.
Sebelum menyampaikan pernyataan tertulis, Ruben Onsu mengumpulkan informasi dari pihak-pihak yang berada di lokasi kejadian.
“Tadi malam, saya masih menunggu anak saya pulang setelah menjalani proses syuting hingga larut malam. Siang ini, saya juga akan mendengarkan penjelasan dari temannya yang berada di lokasi kejadian, agar saya dapat memahami situasi dan mendapatkan informasi lebih lengkap, jadi sebelum masalah ini jelas kami berharap kita jangan dulu mengambil kesimpulan atas laporan ini, percayalah kami tidak akan menutup nutupi apa yang terjadi sebenarnya sesuai bukti-bukti yang ada,” ujar Ruben Onsu. Pihak keluarga kembali menekankan komitmen untuk mengikuti seluruh tahapan yang diperlukan.
“Kami akan berusaha untuk tetap kooperatif dan memberikan keterangan serta melakukan hal-hal yang diperlukan dengan sebaik-baiknya,” ujarnya. Tim kuasa hukum Ruben Onsu menyatakan belum menerima surat panggilan pemeriksaan resmi dari penyidik Polda Metro Jaya.
"Namun kita juga tidak bisa pastikan apa situasi yang terjadi karena ini kan masih informasi eh yang sepihak, ya. Belum ada penjelasan resmi juga, ya, kalau sepengetahuan saya dari pihak Kabid Humas Polda Metro Jaya apa persoalannya, apa permasalahannya, apakah memang Onyo itu terlapornya atau saksi atau ikut terlapor, ini yang masih belum kami dalami dan belum kami dapat informasi yang pasti," ujar kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang. Kuasa hukum mengimbau publik untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah dalam merespons laporan tersebut. "Tapi yang pasti janganlah kita terlalu dini untuk menyimpulkan eh sesuatu peristiwa hukum yang masih belum jelas eh kepastiannya, karena ini juga eh berkaitan dengan masalah eh asas praduga tidak bersalah, ya, presumption of innocence, ya, bahwa setiap orang tidak dapat kita katakan telah melakukan satu tindak pidana sebelum ada putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum yang tetap," katanya.
Minola menegaskan kembali belum adanya konfirmasi resmi mengenai dokumen panggilan penyidik.
"Oh, enggak ada, enggak. Saya belum. Enggak, enggak, enggak, saya belum dapat informasi dari pihak mana pun.
Ya, saya belum dapat informasi dari pihak Kepolisian, saya juga belum dapat informasi secara eh jelas dan tegas dari pihak eh Ruben maupun dari pihak yang lain. Jadi saya tidak bisa pastikan, ya, apa yang terjadi itu," katanya. Proses pembuktian materiil atas laporan tuduhan tersebut sepenuhnya diserahkan pada mekanisme hukum yang berlaku.
"Laporan kan boleh saja, ya, tapi artinya kan mungkin nanti kan ada proses-proses yang lebih lanjut dalam eh perkara ini yang untuk membuktikan apakah laporan itu eh didukung oleh fakta, bukti, kan begitu, ya. Tapi ya saya belum dapat informasi apa pun tentang peristiwa itu," pungkas Minola Sebayang.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow