Kasus Febrie Adriansyah Berpotensi Seret Tersangka Baru
Penyidikan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah berpotensi menyeret sejumlah nama baru. Febrie kini menjalani masa penahanan 20 hari di Rutan Cabang KPK sejak Jumat, 24 Juli 2026.
Langkah hukum terhadap Febrie mengacu pada surat perintah penyidikan baru Kejaksaan Agung tertanggal 20 Juli 2026. Tindakan ini diambil usai tim penyidik menyita barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai berbagai valuta asing senilai Rp 476 miliar yang disimpan dalam tujuh koper di kediamannya di Sentul, Bogor.
Sikap perlawanan ditunjukkan pihak Febrie melalui tiga langkah strategi hukum. Melalui kuasa hukumnya, ia menampik kepemilikan aset jumbo tersebut dan menyebut inisial ST, P, F, serta Y sebagai pemilik sebenarnya, sekaligus menuntut penyidik membuktikan asal-usul barang sitaan tersebut. Penasihat hukum tersangka lain, Don Ritto, juga mengungkapkan bahwa pihak yang mengklaim kepemilikan aset sedang menyiapkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Upaya hukum lain yang dirancang tim kuasa hukum pimpinan Febri Diansyah mencakup persoalan prosedur, seperti ketiadaan tindak pidana asal yang dinilai belum jelas serta kejanggalan proses pelimpahan berkas dari Polri ke Kejaksaan Agung. Rencana pengajuan praperadilan atas penetapan status tersangka dan tindakan penyitaan juga sedang dimatangkan.
Sorotan terhadap penanganan perkara ini turut disampaikan mantan pimpinan KPK Laode M. Syarif. Ia menilai penyimpanan 74 kg emas dan uang tunai hampir Rp 500 miliar di rumah pribadi sebagai hal yang sangat tidak wajar serta menduga kuat aset tersebut berasal dari tindak pidana suap atau pemerasan.
Pakar hukum pidana Abdul Fickar Hadjar menegaskan bahwa status tersangka tidak otomatis gugur meskipun praperadilan pengklaim aset dikabulkan. Menurutnya, pihak pengklaim justru berkewajiban membuktikan alasan penitipan harta di kediaman seorang pejabat negara. Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengingatkan bahwa gugatan tersebut berisiko menjadi bumerang terkait perintangan penyidikan jika ditolak oleh hakim.
Mantan Menko Polhukam Mahfud MD menilai proses pelimpahan perkara yang berlangsung cepat dari Polri ke Kejagung merupakan bentuk kompromi, dengan risiko penanganan kasus terhenti pada figur tertentu saja. Meski demikian, penyebutan sejumlah inisial nama oleh pihak Febrie justru dapat menjadi petunjuk bagi penyidik untuk mengembangkan perkara dan menetapkan tersangka tambahan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow