Kejagung Periksa Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Terkait Kasus TPPU
Kejaksaan Agung menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Kamis (3/9/2026). Penyidik memboyong Febrie dari Rutan KPK Cabang Jakarta Timur menuju gedung Kejaksaan Agung sekitar pukul 10.33 WIB menggunakan mobil tahanan.
Saat dipindahkan, Febrie tampak mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda dengan tangan terborgol. Penahanan Febrie di Rutan KPK sendiri telah dititipkan oleh Tim 9 Kejaksaan Agung sejak Jumat, 24 Juli 2026.
Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan kliennya tersebut. Ia menyatakan bahwa Febrie dipanggil untuk memberikan keterangan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
"Pagi ini diagendakan pemeriksaan Pak FA sebagai saksi dalam penyidikan TPPU," kata Febri Diansyah, Kamis (3/9/2026).
Meskipun jadwal pemeriksaan sudah ditetapkan, Febri mengungkapkan bahwa pihak penyidik belum memberikan rincian lengkap mengenai berkas perkara tersebut. Informasi mengenai sosok tersangka utama dalam surat pemanggilan itu masih belum tertera.
"Pada surat panggilan belum dijelaskan saksi untuk tersangka yang mana," tuturnya.
Pihak kuasa hukum memastikan bahwa mantan pejabat Korps Adhyaksa tersebut akan mengikuti seluruh tahapan pemeriksaan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Febrie mendatangi lokasi penyidikan dengan pengawalan dari tim pengacara.
"Pak FA akan hadir dan kooperatif menjalankan proses hukum dengan didampingi advokat," imbuhnya.
Pemeriksaan ini menjadi kelanjutan dari serangkaian tindakan hukum yang membelit Febrie. Sebelumnya, Tim 9 Kejaksaan Agung juga sempat memeriksa Febrie pada Jumat, 7 Agustus 2026, dalam statusnya sebagai tersangka sekaligus saksi perkara dugaan TPPU.
Penetapan status tersangka terhadap Febrie berkaitan erat dengan posisinya sewaktu menjabat di lembaga peradilan tersebut. Mengenai konstruksi perkara, Jaksa Agung Muda Pengawasan Rudi Margono memberikan penjelasan terkait indikasi penyalahgunaan wewenang tersebut.
"Modus secara umum dugaan TPPU yang dilakukan oleh penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di kejaksaan," ujar Rudi Margono di Gedung Kejagung, Jakarta, 24 Juli 2026 lalu.
Pihak pengawasan menegaskan bahwa rincian teknis mengenai alur transaksi keuangan sengaja belum dipublikasikan secara terbuka. Langkah tersebut diambil demi menjaga kelancaran pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik.
"Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian. Kalau kita sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," kata Rudi.
Perkara yang menjerat Febrie berawal dari penanganan oleh institusi Polri sebelum akhirnya dilimpahkan penuh ke Kejaksaan Agung. Selain dugaan tindak pidana pencucian uang dan korupsi pada perkara ASABRI bersama pengusaha Don Ritto, Febrie dijerat kasus TPPU atas penyitaan barang bukti berupa 74 kilogram emas serta uang tunai ratusan miliar rupiah yang turut menyeret Nurman Herin.
Febrie juga menghadapi penyidikan atas dugaan korupsi di PT Krakatau Steel dan pengadaan batu bara PLTU yang menyebabkan insiden padam listrik. Upaya hukum praperadilan yang sempat diajukan oleh pihak Febrie kini telah resmi ditolak oleh pengadilan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow