Kejagung Tetapkan Febrie Adriansyah Tersangka TPPU dan Tahan di Rutan KPK
Kejaksaan Agung menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan langsung menahannya di Rutan Gedung Merah Putih KPK pada Jumat, 24 Juli 2026 malam. Penetapan status tersangka ini dilakukan setelah tim penyidik melakukan pemeriksaan intensif selama sepuluh jam terhadap Febrie terkait temuan emas seberat 74 kilogram serta uang tunai ratusan miliar rupiah di kediamannya di Sentul, Jawa Barat. Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Rudi Margono menjelaskan bahwa penahanan dilakukan untuk masa 20 hari ke depan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
"Yang pertama, Saudara FA telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan 20 hari ke depan, tanggal 24 sampai 20 hari ke depan ya, dari hari ini, di Rutan KPK Rutan, yang barusan kita saksikan," kata Rudi Margono, Jamwas Kejagung.
Pihak Kejaksaan Agung mengungkapkan bahwa pemilihan Rutan KPK sebagai lokasi penahanan didasari oleh pertimbangan keamanan mengingat rekam jejak tersangka yang sering menangani perkara korupsi berskala besar. "Banyak yang menanyakan kenapa di KPK. Ya kan?
Kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar, ya. Kasus-kasus besar," ujar Rudi Margono, Jamwas Kejagung.
Langkah ini juga diambil untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi proses hukum yang sedang berjalan di internal korps adhyaksa tersebut. "Kami memandang perlu untuk perlindungan yang bersangkutan juga, untuk proses akuntabilitas, transparansi, dan kita sinergi dengan KPK juga," ujar Rudi Margono, Jamwas Kejagung.
Selain itu, faktor kenyamanan tersangka dalam menghadapi proses hukum menjadi alasan tambahan bagi penyidik untuk menitipkannya di fasilitas milik lembaga antirasuah. "Oleh karenanya, untuk menjamin proses ke depannya dan yang bersangkutan, mohon maaf, mungkin lebih nyaman. Karena yang bersangkutan banyak menangani kasus besar, kita ketahui.
Itulah salah satu pertimbangannya kenapa di sana. Nah, dan itu sangat masuk akal," imbuh Rudi Margono, Jamwas Kejagung. Mengenai detail perkara, penyidik menyebutkan bahwa dugaan pencucian uang ini berkaitan erat dengan posisi tersangka saat masih menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan Agung.
"Modus operandinya secara umum dugaan TPPU yang dilakukan penyelenggara negara dalam jabatannya sebagai Jaksa atau pejabat struktural selama dia menjabat, mengabdikan diri di Kejaksaan," kata Rudi Margono, Jamwas Kejagung.
Pihak Kejaksaan sengaja membatasi informasi mengenai teknis pembuktian agar tidak menghambat jalannya pengembangan kasus di masa mendatang. "Lebih detailnya tidak akan saya sampaikan karena terkait dengan pembuktian, kalau saya sampaikan akan menyulitkan kita ke depannya," ucap Rudi Margono, Jamwas Kejagung. Terkait penampilan tersangka yang tidak mengenakan atribut tahanan saat digiring ke mobil, pihak Kejaksaan memberikan klarifikasi mengenai situasi di lapangan.
"Kalau masalah rompi tadi mohon maaf karena buru-buru juga udah malam," kata Rudi Margono, Jamwas Kejagung.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima surat resmi dari Kejaksaan Agung terkait penitipan tahanan tersebut sebagai bentuk dukungan antarlembaga penegak hukum. "Hari ini KPK memberikan dukungan dan perbantuan terkait dengan penitipan penahanan untuk tersangka saudara FA terkait dengan TPPU yang penyidikannya dilakukan di Kejaksaan Agung," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
Budi menegaskan bahwa seluruh prosedur penerimaan tahanan telah dijalankan sesuai dengan mekanisme yang berlaku di KPK. "Perbantuan penitipan penahanan ini berdasarkan dari surat Kejaksaan Agung yang kemudian diterima oleh KPK. Sehingga terhadap tersangka saudara FA dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan di Rutan Gedung Merah Putih KPK," ucap Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK.
KPK juga menyatakan bahwa keputusan penahanan sepenuhnya berada di tangan penyidik Kejaksaan Agung sesuai dengan kebutuhan perkara. "Terkait dengan penahanan tersangka Saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung, yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidik perkara tersebut," kata Budi Prasetyo, Juru Bicara KPK. Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK Ely Kusumastuti menambahkan bahwa koordinasi intensif telah dilakukan untuk memastikan tidak ada kejanggalan dalam penanganan kasus ini.
"Sudah kami terima dan surat perbantuan untuk penitipan tahanan itu resmi dan kami sudah ajukan juga ke pimpinan. Sudah sesuai dengan SOP," kata Ely Kusumastuti, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Ely juga menepis anggapan adanya kriminalisasi dalam penetapan tersangka terhadap mantan pejabat tinggi Kejaksaan tersebut. "Saya rasa tidaklah (ada kriminalisasi), kawan-kawenyidik pasti profesional dalam melaksanakan tugasnya," kata Ely Kusumastuti, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK. Pengawasan terhadap kasus ini juga melibatkan unsur Polri dan Komisi Kejaksaan guna memastikan profesionalitas penyidik tetap terjaga.
"Kami tidak melihat kejanggalan, karena kami pun tetap ada di situ untuk melakukan koordinasi cuma kan itu sudah terwakili oleh teman-teman dari Humas Polda Metro Jaya," ucap Ely Kusumastuti, Deputi Bidang Koordinasi dan Supervisi KPK.
Dalam persidangan nanti, Febrie Adriansyah akan didampingi oleh pengacara Febri Diansyah yang baru menerima kuasa pada Kamis, 23 Juli 2026. “Saya baru jadi (pengacara Febrie Adriansyah) ini proses pemeriksaan pertama yang saya dampingi,” kata Febri Diansyah, Pengacara.
Febri Diansyah menggantikan posisi Hotman Paris Hutapea yang sebelumnya mengundurkan diri dari tim hukum tersangka karena alasan kesehatan. “Surat kuasanya tertanggal kemarin,” kata Febri Diansyah, Pengacara.
Selain kasus TPPU, Kejaksaan Agung juga tengah mendalami keterkaitan tersangka dalam tiga perkara korupsi lainnya, yakni kasus ASABRI, Krakatau Steel, dan pengadaan batubara PLTU.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow