Kebijakan Imigrasi AS Mengalami Perubahan dan Batasan Baru
Pemerintahan Amerika Serikat di bawah Presiden Donald Trump menghadapi dinamika baru dalam kebijakan imigrasi setelah Hakim Federal Manhattan membatalkan larangan visa bagi warga 75 negara pada Jumat (21/8/2026). Di saat bersamaan, pengetatan aturan visa nonimigran dan visa pelajar mulai diberlakukan secara meluas.
Hakim Jeannette Vargas dari Pengadilan Distrik Federal Manhattan menilai penghentian visa imigran tersebut melampaui kewenangan Menteri Luar Negeri Marco Rubio dan melanggar Undang-Undang Imigrasi AS Tahun 1965. Kebijakan yang berlaku sejak Januari itu menyasar izin menetap permanen bagi warga dari kawasan Afrika sub-Sahara, Karibia, Balkan, Timur Tengah, Asia Tengah, hingga Asia Tenggara.
Dalam pertimbangan hukumnya, penentuan potensi beban publik seharusnya diperiksa secara individual berdasarkan kondisi keuangan, usia, kesehatan, serta keterampilan pemohon.
"Hasilnya sudah ditentukan. Visa akan ditolak," kata Jeannette Vargas, Hakim Pengadilan Distrik Federal Manhattan.
Instruksi Departemen Luar Negeri kepada petugas konsuler dinilai membuat penolakan terjadi secara otomatis meski pemohon melampirkan bukti finansial tambahan. Hakim memberikan batas waktu hingga 11 September bagi kedua pihak untuk mengusulkan penyelesaian perkara yang tersisa, sementara pemerintah masih berpeluang mengajukan banding.
Selain pembatalan aturan tersebut, Departemen Luar Negeri AS bersiap mencabut hingga 200.000 visa bisnis (B1) dan turis (B2) terbitan 2016–2026 bagi pemohon suaka. Langkah yang berkoordinasi dengan Departemen Keamanan Dalam Negeri (DHS) ini berpotensi menjadi pencabutan visa massal terbesar dalam sejarah AS, setelah sebelumnya mencabut 175.000 visa dalam kurun 18 bulan.
Sektor pendidikan tinggi turut terdampak oleh usulan perubahan aturan Departemen Keamanan Dalam Negeri AS mengenai penghapusan sistem duration of status (D/S) bagi pemegang visa F-1 dan J-1. Aturan baru ini menggantikan izin tinggal fleksibel dengan masa tinggal berbatas waktu pada formulir I-94 yang disesuaikan dengan durasi program studi.
Pihak Harvard University meminta mahasiswa serta akademisi internasional untuk mempertimbangkan kembali ke Amerika Serikat sebelum 15 September guna menghindari proses pemeriksaan masuk yang berbeda. Mahasiswa yang membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan gelar, OPT, atau STEM OPT disarankan segera menghubungi kantor internasional kampus masing-masing.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow