Kejagung Bantah Dalil Febrie dalam Sidang Praperadilan di Jakarta Selatan

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah satu per satu dalil yang diajukan kuasa hukum eks Jampidsus Febrie Adriansyah dalam sidang praperadilan nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, 20 Agustus 2026. Dalil yang dibantah meliputi tuduhan trading in influence, ketidakjelasan tindak pidana asal sebelum penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU), hingga duplikasi penetapan tersangka. Kejagung menilai sebagian besar dalil tersebut keliru dan bukan kewenangan pengadilan praperadilan untuk memeriksa. Tim hukum Kejagung menjelaskan, istilah trading in influence dalam surat penetapan tersangka bukan merupakan tindak pidana berdiri sendiri, melainkan menggambarkan modus operandi yang diduga digunakan Febrie untuk memperoleh keuntungan secara tidak sah.

"Penyebutan istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan cara, pola, karakter, dan modus operandi yang diduga digunakan oleh pemohon dalam menjalankan perbuatan yang menjadi obyek penyidikan," kata tim hukum Kejagung.

Kejagung juga menegaskan bahwa tindak pidana asal dalam perkara ini adalah tindak pidana korupsi yang telah secara tegas disebut dalam surat penetapan tersangka. "Penyidikan TPPU tidak harus menunggu terlebih dahulu pembuktian tindak pidana asal," ujar Kejagung, mengutip Pasal 69 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 dan putusan Mahkamah Konstitusi terkait.

Terkait tuduhan duplikasi penetapan tersangka, Kejagung menolak dalil tersebut dengan alasan istilah duplikasi tidak dikenal dalam hukum pidana dan tidak otomatis membatalkan penetapan tersangka. "Yang secara tegas dilarang adalah penuntutan untuk kedua kalinya terhadap perkara yang sama setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Kejagung merujuk pada Pasal 134 KUHP.

Selain itu, Kejagung membantah dalil yang menyatakan penetapan tersangka melanggar Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, dengan menegaskan status tersangka tidak berarti seseorang telah terbukti bersalah. "Penetapan tersangka merupakan tindakan dalam tahap penyidikan berdasarkan dua alat bukti, bukan putusan kesalahan," kata tim hukum Kejagung. Sebelumnya, kuasa hukum Febrie Adriansyah menyebut terdapat 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum dugaan korupsi dan TPPU yang menjerat kliennya, termasuk dalam penetapan tersangka tanpa predicate crime yang jelas dan proses penggeledahan serta penyitaan yang diduga melanggar prosedur.

"Kami mengidentifikasi ada sekitar 30 dugaan pelanggaran prosedural dari lima aspek yang menjadi dasar permohonan gugatan praperadilan," kata kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah.

Kelima aspek tersebut meliputi penetapan tersangka TPPU tanpa predicate crime jelas, penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu surat perintah penyidikan, proses penggeledahan dan penyitaan, penetapan tersangka tanpa pemeriksaan calon tersangka, serta pencegahan ke luar negeri dan penanganan perkara lanjutan di Kejagung.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed