Febrie Adriansyah Minta PN Jaksel Batalkan Status Tersangka dan Penggeledahan

Smallest Font
Largest Font

Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah meminta hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan penetapan status tersangka, penggeledahan, hingga penyitaan barang bukti terkait kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada Selasa (18/8/2026).

Gugatan praperadilan yang terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN.JKT.SEL tersebut dipimpin oleh Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki. Dalam permohonannya, kubu Febrie menggugat Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sebagai Termohon I, Kortastipidkor Polri sebagai Termohon II, dan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung sebagai Turut Termohon.

Tim kuasa hukum meminta hakim menyatakan tidak sah Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/2932/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 6 Juli 2026. Selain itu, mereka memohon pembatalan Surat Penetapan Tersangka Nomor S.Tap/02/VII/RES.3.3/2026/Polda Metro Jaya tertanggal 10 Juli 2026 serta tindakan pencekalan bepergian ke luar negeri selama 20 hari.

"Menerima dan mengabulkan Permohonan Praperadilan yang diajukan Pemohon untuk seluruhnya," ujar kuasa hukum Febrie Adriansyah, Farizi saat membacakan gugatan dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Permohonan tersebut diajukan lantaran tim kuasa hukum menilai terdapat dugaan pelanggaran hukum acara dalam proses penanganan perkara oleh pihak penyidik.

"Perlu juga kami sampaikan bahwa pengajuan praperadilan ini adalah bagian dari upaya dan niat baik bersama untuk menguji proses penanganan perkara dari aspek hukum acara pidananya dan juga dari aspek administrasi dalam proses penyidikan," kata kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah di PN Jakarta Selatan, Rabu.

Gugatan ini juga mempersoalkan tindakan penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan pada 8–9 Juli 2026 di rumah keluarga Febrie di kawasan Sentul City, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita aset berupa emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar.

"Memerintahkan turut Termohon untuk mengembalikan seluruh barang milik Pemohon dan keluarganya yang diambil dan/atau disita dalam keadaan utuh, seketika setelah putusan diucapkan," kata Febri Diansyah dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8).

Tim penasihat hukum menekankan bahwa barang-barang yang disita terdiri dari milik pribadi dan keluarga yang diperoleh melalui tindakan yang dianggap tidak sah secara hukum.

"Foto keluarga yang itu barang milik pribadi yang tentu kami minta dikembalikan kepada pemilik. Sedangkan, barang-barang lain yang disita, isu utamanya adalah prinsip teori pohon beracun dalam hukum. Jadi, kalau awalnya itu sudah beracun atau tidak sah, maka barang-barang tersebut tidak boleh dan tidak bisa digunakan sebagai alat bukti lanjutan," ujar Febri.

Kubu Pemohon turut mempermasalahkan sejumlah surat perintah penyidikan turunan yang diterbitkan Kejaksaan Agung pada 11 Juli 2026, yaitu PRIN-43/F/Fd.2/07/2026, PRIN-44/F/Fd.2/07/2026, dan PRIN-45/F/Fd.2/07/2026.

"Menyatakan seluruh tindakan hukum lanjutan yang semata-mata bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa oleh Termohon I yang tidak sah a quo, baik yang telah maupun yang akan dilakukan oleh Turut Termohon, tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Farizi.

Pengacara menegaskan pentingnya penghentian seluruh rangkaian proses hukum yang bersumber dari tindakan penyidikan awal yang mereka anggap cacat prosedur.

“Memerintahkan turut termohon (Kejagung) untuk menghentikan seluruh tindakan penyidikan dan tindakan hukum lanjutan terhadap pemohon yang bersandar pada penetapan tersangka dan upaya paksa yang tidak sah a quo, dengan segala akibat hukumnya,” kata Farizi di ruang sidang utama.

Tim kuasa hukum menyatakan telah mengidentifikasi indikasi pelanggaran prosedur hukum acara yang dilakukan oleh penyidik selama proses hukum berlangsung.

“Kami sudah menemukan sebelumnya setidaknya sembilan dugaan atau indikasi pelanggaran hukum acara. Dalam beberapa hari ini kami menemukan jauh lebih banyak lagi,” ungkapnya.

Farizi menutup pembacaan petitum dengan memohon pemulihan harkat dan martabat kliennya serta penyerahan opsi putusan seadil-adilnya kepada hakim.

“Memerintahkan Termohon I dan Turut Termohon untuk memulihkan hak-hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan, harkat, serta martabatnya (rehabilitasi) sebagaimana keadaan semula,” ujar Farizi.

Kuasa hukum menambahkan bahwa jika hakim berpandangan berbeda, pihaknya mengharapkan keputusan yang paling adil.

“Apabila Yang Mulia Hakim praperadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya atau ex aequo et bono,” pungkas dia.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka dugaan TPPU bersama dua pihak swasta, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Ketua Tim 9 sekaligus Jamwas Rudi Margono menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai pejabat struktural di Kejaksaan.

Merespons pembacaan gugatan Pemohon, Hakim Tunggal Richard Edwin Basoeki mempertanyakan kesiapan pihak termohon untuk menyampaikan jawaban resmi.

"Selanjutnya acaranya adalah jawaban dari termohon I, termohon II dan turut termohon. Apakah sudah siap hari ini?" tanya Hakim Richard.

Perwakilan dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan Agung menyatakan belum siap menyampaikan tanggapan pada hari yang sama dan meminta penundaan hingga hari berikutnya.

"Mohon izin Yang Mulia, untuk pembacaan jawaban Termohon I dan Termohon II mungkin akan kita sampaikan besok," ujar Karo Bankum Divkum Polri Brigjen Veris Septiansyah.

Perwakilan Kejagung menyampaikan kepastian jadwal yang sama dengan pihak Kepolisian.

"Sama, Pak (besok)," jawab perwakilan Kejagung.

Hakim Richard kemudian memutuskan untuk menunda dan menjadwalkan ulang persidangan dengan agenda pembacaan jawaban dari para termohon.

"Sidang hari ini kami nyatakan selesai dan dibuka kembali pada hari Rabu, besok tanggal 19 Agustus. Para pihak baik pemohon dan termohon dan turut termohon tetap hadir," imbuh hakim sembari mengetuk palu sidang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed