Kejaksaan Agung Bantah Gelar Rapat Virtual Cari Kesalahan Polisi
Pihak Kejaksaan Agung membantah adanya pelaksanaan rapat internal melalui aplikasi Zoom pada Kamis (9/7/2026) yang dituding menerbitkan instruksi kepada jajaran kejaksaan untuk mencari-cari kesalahan pejabat kepolisian di daerah.
Bantahan resmi tersebut disampaikan menyusul penyebaran pesan berantai mengenai simpulan rapat virtual yang memerintahkan Kepala Kejaksaan Negeri dan Kepala Kejaksaan Tinggi membidik kesalahan Kapolres hingga Kapolda. Selain pesan tersebut, sebuah undangan rapat daring dengan agenda Mitigasi dan Konsolidasi serta Koordinasi Potensi Ancaman, Gangguan, Hambatan, Tantangan juga sempat beredar di publik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa agenda pertemuan daring tersebut pada mulanya memang direncanakan, namun diputuskan untuk dibatalkan.
"Kalau yang beredar, apa katanya Zoom, gak ada. Gak ada Zoom apa pun karena baru mau Zoom itu mengarahkan supaya bekerja hati-hati, rencananya begitu," kata Anang, Kamis (9/7/2026).
Menurut penjelasan lebih lanjut, pembatalan pertemuan virtual yang sebenarnya diagendakan untuk pengawasan rutin itu dilakukan karena munculnya spekulasi dan isu liar yang mengarah pada hal-hal negatif di masyarakat.
"Sudah beredar seolah-olah Zoom-nya mau ngarah ke mana-mana. Untuk inilah, itulah. Makanya dibatalkan daripada jadi fitnah.
Malah keluarnya, keluarnya seolah-olah ada kesimpulannya ini, (padahal) gak. Gak pernah, Zoom-nya tidak ada," tegas Anang.
Anang menambahkan bahwa institusinya secara berkala menggelar rapat koordinasi virtual setiap dua pekan sekali sebagai bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan melekat.
Isu mengenai arahan internal kejaksaan ini mencuat bersamaan dengan langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri yang menggelar rangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan penyelewengan penyaluran batu bara PLTU, kasus Asabri, dan kasus Krakatau Steel. Penyidik kepolisian melakukan penggeledahan di sebuah restoran Perancis di Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026), serta sebuah tempat penukaran uang Koin Money Changer terkait dugaan tindak pidana pencucian uang.
Operasi penggeledahan oleh Kortas Tipidkor Polri berlanjut hingga Kamis (9/7/2026) dini hari di sebuah rumah mewah di kawasan Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Muncul informasi bahwa aset yang digeledah merupakan milik Jampidsus Febrie Adriansyah, namun belum ada pernyataan resmi dari kepolisian maupun kejaksaan mengenai kepemilikan tempat tersebut.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow