Kejagung Menyita Rp 5 Miliar Terkait Kasus Pemerasan Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Penyidik Kejaksaan Agung melakukan penyitaan uang tunai sebesar Rp 5 miliar dari saksi Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho terkait penanganan perkara dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah pada Jumat (11/9/2026). Penyitaan barang bukti tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung mengenai penyerahan dana secara langsung oleh saksi kunci dalam kasus yang menyita perhatian publik ini. "Benar (ada penyitaan), sebesar Rp 5 M (miliar)," kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Pihaknya menjelaskan bahwa penyerahan dana tunai berbentuk mata uang rupiah tersebut diserahkan langsung oleh saksi kepada tim penyidik Kejagung satu bulan yang lalu.

"(Diserahkan) oleh Ferry sendiri. Sebulan lalu. (Diserahkan cash) iya, dalam bentuk rupiah ke penyidik," sambungnya. Anang tidak membeberkan secara terperinci perihal keterkaitan uang tersebut dengan dugaan kasus pemerasan terhadap pengusaha Tan Kian, karena materi perkara bakal dibuka secara rinci di persidangan.

"Nanti diungkap secara gamblang di persidangan," ucap Anang. Status saksi kunci saat ini telah ditempatkan di bawah perlindungan penuh oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban untuk menjamin keamanannya selama proses hukum berlangsung.

Sebelumnya, penyidik Kejagung mengonfirmasi penetapan kecukupan alat bukti atas dugaan praktik pemerasan yang dilakukan oleh Febrie Adriansyah sewaktu menangani skandal korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI. "Terkait dengan penanganan perkara ini, kami pastikan bahwa, menurut tim penyidik, sudah cukup bukti adanya dugaan tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara ini," ujar Anang. Dalam pengusutan kasus ini, Tim 9 Kejagung juga terus bergerak menyita sejumlah aset serta uang tunai dari berbagai pihak terkait guna melengkapi berkas perkara.

"Terhadap pihak-pihak itu, ada sebagian daripada barang bukti yang sudah dilakukan penyitaan berupa uang oleh Tim 9," jelasnya.

Kejaksaan Agung memastikan konstruksi hukum yang dibangun oleh penyidik sudah didukung oleh pembuktian materiil yang kuat mengenai dugaan pemerasan tersebut. "Cukup bukti, diduga ada cukup bukti adanya tindak pidana pemerasan, ya," kata Anang.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed