Kejagung Tahan Eks Jampidsus Febrie Adriansyah di Rutan KPK

Smallest Font
Largest Font

Mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas permintaan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Penahanan dilakukan setelah Febrie resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejagung dan dilakukan di Rutan KPK cabang Jakarta Timur pada Jumat malam, 24 Juli 2026, kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung, Rudi Margono.

Rudi menjelaskan penahanan di Rutan KPK dipilih dengan pertimbangan perlindungan kepada Febrie karena rekam jejaknya yang pernah menangani kasus besar, serta untuk menjamin akuntabilitas dan transparansi proses hukum.

"Kebanyakan menanyakan kenapa di KPK? Nah, kita memastikan yang bersangkutan pernah setidaknya berjasa menangani kasus-kasus besar," ujar Rudi.

Febrie mengaku merasa kasusnya merupakan kriminalisasi, namun ia menerima keputusan pimpinan Kejagung terkait penahanan tersebut.

"Tetapi ini sudah menjadi keputusan pimpinan. Saya siap menghadapinya," kata Febrie sambil menegaskan, "Dan saya merasa memang ini kriminalisasi."

Febrie juga enggan memberikan keterangan terkait temuan emas 74 kilogram saat penggeledahan di rumahnya di Sentul, Bogor, dan meminta penyidik Kejagung yang menjawab hal tersebut.

"Itu biar jaksa penyidik lihat itu punya siapa dan digunakan untuk apa kegiatannya. Nanti minta untuk penyidik jawab," ujar Febrie saat digiring ke mobil tahanan.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan penahanan Febrie di Rutan KPK dilakukan berdasarkan permintaan Kejagung dan merupakan bentuk koordinasi serta dukungan antar lembaga penegak hukum.

"Adapun terkait dengan penahanan terhadap tersangka saudara FA merupakan sepenuhnya kewenangan penyidik di Kejaksaan Agung yang tentunya berdasarkan pada kebutuhan penyidikan perkara tersebut," kata Budi.

KPK menegaskan penahanan berlangsung di sel biasa tanpa perlakuan khusus.

"Sel biasa. Semuanya sama di sini," ujar Budi.

Peneliti Politik Hukum Hasnu Ibrahim menilai kasus Febrie merupakan potret kejahatan struktural yang melibatkan korupsi besar-besaran dan pencucian uang hingga merugikan negara sekitar Rp 5 triliun terkait manipulasi pasokan batu bara untuk Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) dari 2018 hingga 2026.

Barang bukti yang disita penyidik termasuk uang tunai Rp 476 miliar dan emas batangan 74 kg dari 12 lokasi, termasuk safe house di Sentul.

Hasnu mengungkapkan skandal ini melibatkan tiga lapisan kejahatan: tindak pidana asal, pencucian uang dengan metode safe house dan commingling, serta adanya perlindungan politik dari penegak hukum.

Menurutnya, pemerintah harus mengambil langkah strategis, termasuk menyerahkan kasus ini ke KPK sebagai mekanisme pemicu penyidikan bebas konflik kepentingan internal Kejaksaan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed