Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Pencucian Uang Febrie
Tim 9 Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha Nurman Herin sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah pada Kamis, 30 Juli 2026.
"Hari ini juga, dengan pertimbangan dua alat bukti, dari Tim 9 menetapkan tersangka NH," kata Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan sekaligus Koordinator Tim 9 Rudi Margono, dilansir dari CNBC Indonesia.
Rudi Margono menjelaskan bahwa Nurman Herin ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan keterlibatan dalam kasus TPPU bersama Febrie Adriansyah. Setelah penetapan tersebut, penyidik langsung menahan tersangka di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari ke depan.
Nurman Herin merupakan pengusaha asal Jambi sekaligus orang kepercayaan Febrie Adriansyah dan sesama alumni Universitas Jambi. Ia diduga berperan sebagai pemicu atau penjaga gerbang jaringan bisnis bersama Febrie yang berkaitan dengan aset valuta asing miliaran rupiah serta 74 kilogram emas.
Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait kepemilikan uang tunai Rp543 miliar dan emas 74 kilogram di kediamannya di Sentul. Dugaan tindak pidana tersebut disinyalir dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa maupun pejabat struktural di lingkungan Kejaksaan.
Selain perkara TPPU, Febrie terjerat tiga kasus dugaan korupsi lain, yakni kasus PT Krakatau Steel, pengadaan batu bara PLTU PLN, dan perkara PT ASABRI bersama pihak swasta Don Ritto. Penyidik juga telah memeriksa tujuh perusahaan dan 24 orang saksi terkait penggunaan jasa hukum yang terhubung dengan perkara Jampidsus.
"Dari perkembangan penanganan perkara tersebut yang telah diperiksa perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa terkait dengan penanganan perkara di Jampidsus," kata Rudi Margono.
Pemeriksaan saksi dan korporasi tersebut dilakukan untuk mengusut aliran dana serta keterkaitan dengan kasus besar lainnya di Kejaksaan.
"Ini perusahaan-perusahaan yang diduga kuat menggunakan jasa hukum yang terkait dengan diduga kuat Asabri dan Jiwasraya. Kemudian dari sisi total saksi yang sudah diperiksa sampai hari ini adalah 24 saksi," kata Rudi Margono.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow