Tim Hukum Febrie Adriansyah Desak Kejagung Taati Putusan MK
Tim kuasa hukum mantan Jampidsus Febrie Adriansyah mendesak Kejaksaan Agung mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XIII/2015 dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang pada Senin, 10 Agustus 2026.
Pihak pengacara menegaskan bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, tindak pidana pencucian uang merupakan tindak pidana lanjutan yang pengusutannya wajib didahului oleh tindak pidana asal.
Penguasa hukum menilai pemenuhan ketentuan hukum tersebut sangat krusial guna memastikan kejelasan dasar tindak pidana asal dalam penetapan status tersangka terhadap Febrie Adriansyah, serta menjamin seluruh proses penyidikan berjalan sesuai regulasi.
"Putusan MK Nomor 90 itu jelas mengatakan TPPU adalah follow up crime. Harus didahului adanya tindak pidana asal. Yang tidak wajib adalah tindak pidana asal itu dibuktikan terlebih dahulu sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," kata Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Di samping itu, Kuasa Hukum menjelaskan keterkaitan antara ketentuan Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU yang harus diterapkan secara utuh dalam proses penyidikan.
"Pasal 69, 74, dan 75 tidak bisa dibaca sendiri-sendiri. Ada konstruksi hukum yang harus dilihat secara utuh, terutama bagaimana tindak pidana asalnya, siapa penyidiknya, kapan bukti permulaan TPPU ditemukan, dan kapan kemudian penyidikan keduanya digabungkan," ujar Febri Diansyah, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Langkah hukum ini melengkapi upaya permohonan praperadilan yang telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, Kejaksaan Agung, dan Polda Metro Jaya guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan.
"Kami minta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyatakan penetapan tersangka dua, penahanan tanggal 24 Juli 2026 tidak sah. Dan meminta kepada Kejaksaan Agung membebaskan klien kami dari tahanan serta menghentikan penyidikannya," ungkap Firman Wijaya, Kuasa Hukum Febrie Adriansyah.
Proses praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut diajukan untuk merespons penetapan tersangka oleh dua lembaga penegak hukum yang dinilai berpotensi memicu persoalan hukum.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow