Pakar TPPU Soroti Pola Penyimpanan Aset Kasus Febrie Adriansyah
Pakar Tindak Pidana Pencucian Uang Yenti Garnasih menekankan pentingnya kecermatan penyidik dalam membuktikan tindak pidana asal terkait pengusutan kasus hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah di Jakarta, Jumat (7/8/2026).
Penelusuran perkara ini bermula dari peristiwa pemadaman listrik di wilayah Sumatera akibat kendala pasokan batu bara PLTU, yang diikuti penggeledahan serta penyitaan uang tunai dan emas batangan oleh penyidik.
Yenti menegaskan bahwa keberadaan aset sitaan tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana pencucian uang tanpa adanya pembuktian kejahatan awal.
"TPPU tidak mungkin ada apabila tidak didahului tindak pidana asal. Karena itu, penyidik dan jaksa harus dapat menjelaskan secara terang tindak pidana asal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," kata Yenti Garnasih, Ahli TPPU.
Penyidik juga mengaitkan perkara ini dengan dugaan korupsi pada lembaga lain seperti PT Asabri dan PT Krakatau Steel guna memastikan sumber harta tersebut.
"Hasil penyidikan berupa uang dan emas batangan itu harus benar-benar dipastikan berasal dari hasil kejahatan dan dikaitkan dengan tindak pidana asal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang TPPU," ujar Yenti Garnasih, Ahli TPPU.
Mengingat perkara formal ini sedang diuji melalui mekanisme praperadilan, kecukupan alat bukti menjadi krusial sebelum penetapan status hukum lanjutan.
"Jaksa Penuntut Umum harus berhati-hati dalam menentukan dua alat bukti karena hal itu akan menjadi dasar pembuktian di persidangan," kata Yenti Garnasih, Ahli TPPU.
Penanganan kasus yang melibatkan pejabat tinggi memerlukan waktu lebih panjang agar setiap bukti memiliki keterkaitan hukum yang kuat.
"Sebagai orang yang mendalami pencucian uang, saya meyakini penyidik telah bekerja secara sangat hati-hati karena perkara ini menyangkut pejabat penting. Karena itu, publik patut memberikan dukungan terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan," ujar Yenti Garnasih, Ahli TPPU.
Selain masalah tindak pidana asal, lokasi penyimpanan aset tunai dan emas dalam jumlah besar turut menjadi indikator penting yang disoroti pakar.
"Dalam logika yang normal, uang yang berasal dari kegiatan yang sah umumnya disimpan melalui sistem perbankan. Demikian pula emas, lazimnya disimpan pada tempat penyimpanan resmi, bukan di lokasi tersembunyi. Karena itu, pola penyimpanan seperti ini patut dicermati dalam proses penyidikan," kata Yenti Garnasih, Ahli TPPU.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow