Kejagung Tetapkan Nurman Herin Tersangka Kasus TPPU Febrie Adriansyah

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menetapkan Nurman Herin sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah pada Kamis, 30 Juli 2026, di Jakarta.

Penetapan ini diumumkan oleh Koordinator Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan, Rudi Margono, di Gedung Utama Kejaksaan Agung. Nurman Herin langsung ditahan selama 20 hari di Rumah Tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mulai hari yang sama.

Nurman Herin merupakan seorang pengusaha asal Jambi yang memiliki kedekatan dengan Febrie Adriansyah, keduanya alumni Universitas Jambi. Penyidik menduga Nurman berperan sebagai penjaga gerbang dalam jaringan bisnis yang terkait dengan Febrie, termasuk pengelolaan aset berupa uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah dan emas seberat 74 kilogram.

"Tim penyidik menetapkan tersangka NH terkait dugaan turut serta tindak pidana pencucian uang," kata Rudi Margono, Kamis (30/7/2026).

Penetapan Nurman menambah jumlah tersangka dalam kasus ini menjadi dua orang, sebelumnya Febrie Adriansyah sudah ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 24 Juli 2026, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 20 Juli 2026 setelah berkas dan barang bukti dari Polri dilimpahkan ke Kejaksaan Agung.

Barang bukti utama berupa emas seberat 74 kilogram dan uang berbagai mata uang asing diduga terkait dengan tindak pidana asal dan proses pencucian uang yang tengah diselidiki.

Selain menetapkan tersangka baru, Tim 9 juga memeriksa sejumlah saksi, termasuk pengusaha properti Tan Kian dan Ferry Yanto Hongkiriwang, yang diduga terkait dengan kasus ini.

"Iya," kata Rudi Margono saat dimintai konfirmasi mengenai pemeriksaan saksi pada Kamis (30/7/2026).

Pakar hukum pidana Romli Atmasasmita menegaskan pentingnya penanganan kasus ini secara objektif dan berbasis alat bukti sesuai KUHAP. Menurutnya, dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang memiliki hubungan sebab akibat yang harus dibuktikan secara cermat.

"Penyidikan tidak boleh tergesa-gesa. Seluruh tahapan harus dilakukan secara objektif, profesional dan sesuai ketentuan KUHAP agar hasilnya benar-benar dapat dipertanggungjawabkan," ujar Romli, Kamis (30/7/2026).

Romli juga menyatakan jika penyidikan mengalami hambatan serius, KPK berpotensi mengambil alih kasus ini sesuai aturan perundang-undangan.

"Apabila proses penyidikan menghadapi hambatan serius dalam jangka waktu tertentu, terdapat mekanisme hukum yang memungkinkan KPK mengambil alih penanganan perkara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Romli menilai kasus ini merupakan ujian besar bagi penegakan hukum Indonesia untuk mengungkap fakta secara transparan, independen, dan tanpa pandang bulu.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed