XLSmart Tanggapi Gugatan Uji Materiil Fitur Pindah Operator di MK
Gugatan uji materiil Undang-Undang Telekomunikasi di Mahkamah Konstitusi (MK) terkait mekanisme pindah operator seluler tanpa berganti nomor telepon mendapat sorotan dari pelaku industri. Gugatan bernomor 319/PUU-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh pakar keamanan siber Bisyron Wahyudi.
Permohonan ini meminta pemerintah menyediakan layanan mobile number portability agar masyarakat tidak perlu mengganti nomor seluler saat berpindah penyedia layanan. Merza Fachys selaku Director & Chief Regulatory Officer (CRO) XLSmart memberikan pandangannya terkait wacana tersebut pada Senin (14/9/2026) di Halim, Jakarta Timur, sebagaimana dilansir dari Detik iNET.
Merza menyampaikan bahwa skema berpindah operator tanpa merubah nomor telepon sudah lazim diterapkan di berbagai negara pendukung ekosistem digital.
"Tujuannya kembali lagi bahwa number portability itu untuk layanan pelanggan. Pelanggan dibuat agar tidak mempunyai constraint apapun ketika pelanggan itu merasa saya harus ganti provider. Kenapa? Karena number portability itu sangat attached dengan kehidupan digital," terang Merza, Senin (14/9/2026) di kawasan Halim, Jakarta Timur.
Meskipun penting karena nomor ponsel terhubung langsung ke perbankan hingga media sosial, Merza mengungkapkan sejumlah kendala utama penerapan aturan ini di Indonesia, salah satunya validasi data registrasi pelanggan.
"Sekarang dirubah lagi pakai biometrik, ini masih berproses. Sementara nanti kalau terjadi number portability, ini sangat penting. Bahwa penanggung jawab atau yang bertanggung jawab atas number ini jelas siapa itu," jelas Merza.
Selain validasi identitas, tantangan teknis lainnya adalah penyediaan infrastruktur data sentral yang netral dan independen untuk memproses perpindahan data lintas operator.
"Nggak masing-masing. Jadi ini menjadi semacam clearing house, bahwa siapapun yang akan nanti ganti provider harus daftar ke sini. Kemudian pertanyaannya, pusat data pelanggan ini harus dikelola secara independen. Ini siapa yang disebut independen?" ujar Merza.
Ia menekankan perlunya regulasi yang matang terkait pembiayaan dan investasi dari pihak pengelola maupun operator seluler jika skema tender diberlakukan oleh pemerintah.
"Kalau sudah gitu aturan mainnya seperti apa?Apakah pelanggan nanti harus bayar dan bayarnya ke siapa? Atau digratisin? Di sisi lain, operator juga harus ada investasi karena akan banyak perubahan-perubahan mekanisme dalam segala macam. Ini akan banyak perubahan dan juga perlu disiapkan," tegasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow