Kejagung Ungkap Tiga Modus Korupsi Mantan Petinggi Badan Gizi Nasional

Smallest Font
Largest Font

Penyidikan kasus dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) oleh Kejaksaan Agung mengungkap serangkaian tindakan melawan hukum yang dilakukan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana bersama Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya pada Juni 2026.

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus menemukan tiga modus utama yang melingkupi manipulasi harga anggaran, infiltrasi yayasan mitra, hingga intervensi langsung pada proyek pengadaan barang dan jasa demi keuntungan pribadi para tersangka.

Modus pertama berkaitan dengan penggelembungan nilai proyek secara masif pada pengadaan puluhan ribu unit aset operasional BGN, termasuk salah satu proyek terbesar berupa pengadaan motor listrik.

"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan total pengadaan sebesar sekitar Rp 1 triliun," kata Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung di Kejaksaan Agung, Jakarta pada Rabu (3/6/2026) lalu.

Selain motor listrik, tim penyidik mendeteksi penggelembungan harga serupa pada pengadaan 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit komputer tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci yang menyalahi ketentuan nilai riil.

Modus kedua melibatkan penyusupan serta intervensi proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan yang tidak memenuhi syarat milik para tersangka bisa lolos sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

"Dan yayasan-yayasan tersebut mendapatkan insentif miliaran rupiah tiap hari, dan yayasan-yayasan tersebut terafiliasi di antaranya dimiliki oleh Saudara DH, Saudara SS, dan Saudara LP," ujar Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Modus ketiga dijalankan lewat tekanan langsung kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di internal BGN, sehingga penyusunan Kerangka Acuan Kerja (KAK) menjadi tidak sah karena tidak berbasis kebutuhan riil lapangan.

"Sehingga dalam penyusunan KAK pengadaan barang dan jasa pada BGN tidak disusun sesuai kebutuhan riil di lapangan dan adanya mark-up harga pengadaan sehingga terjadi kerugian yang tidak mendukung operasional pelaksanaan MBG," ucap Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung.

Akibat perbuatan tersebut, Kejagung menjerat Dadan Hindayana, Sony Sonjaya, dan Lodewyk Pusung menggunakan Pasal 603 dan 604 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed