Kejagung USUT Dugaan Korupsi PT Toba Pulp Lestari Rp2 Triliun

Smallest Font
Largest Font

Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi manipulasi ekspor PT Toba Pulp Lestari Tbk (INRU) yang merugikan keuangan negara hingga Rp 2 triliun, dilansir dari Detik Finance.

Kedua tersangka berinisial BP dan SR selaku pemeriksa pajak diduga terlibat aksi manipulasi ekspor bubur kertas. Langkah penahanan selama 20 hari langsung dilakukan penyidik di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung sejak Rabu (12/8/2026).

Praktik curang tersebut berlangsung dalam skema penjualan ekspor ke pihak afiliasi melalui metode underinvoicing sejak 2008. Perusahaan melaporkan komoditas jenis paper grade pulp atau BHKP bernilai rendah, padahal barang yang dikirim merupakan dissolving pulp berharga tinggi.

"Pada hari ini juga, tanggal 12 Agustus 2026, para tersangka kami lakukan penahanan 20 hari sejak hari ini di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung Republik Indonesia," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Saiful Bahri Siregar.

Pihak manajemen PT Toba Pulp Lestari Tbk menyatakan sedang melakukan verifikasi dan pendalaman internal atas munculnya perkara hukum ini.

"Perseroan akan menyampaikan informasi lebih lanjut kepada BEI dan publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku apabila telah tersedia informasi yang material, relevan, dan dapat diverifikasi," tulis Direktur sekaligus Corporate Secretary INRU, Anwar Lawden.

Manajemen menegaskan komitmen operasional perseroan tetap berjalan sesuai regulasi perpajakan yang berlaku sambil terus menelaah dugaan keterlibatan jajaran internal.

"Perseroan sedang melakukan penelaahan dan verifikasi lebih lanjut atas informasi yang diberitakan. Perseroan belum memperoleh informasi resmi yang dapat mengkonfirmasi hal dimaksud. Perseroan akan melakukan tindak lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku apabila terdapat perkembangan material dan informasi yang telah terverifikasi," jelas Anwar Lawden.

Hingga saat ini perseroan mengaku belum menerima pemberitahuan resmi mengenai nomor perkara maupun penetapan status dari pengadilan terkait.

"Perseroan taat hukum dan senantiasa memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Anwar Lawden.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed