Kejari Mengusut Korupsi Pasar Among Tani Mantan Kepala UPT Ajukan Pensiun
Kejaksaan Negeri Kota Batu mengusut dugaan korupsi jual beli kios Pasar Induk Among Tani yang menyeret pejabat Pemerintah Kota Batu berinisial AS hingga ia mengajukan pensiun dini pada Senin, 25 Mei 2026.
Pengajuan pensiun dini oleh mantan Kepala Unit Pelaksana Teknis Pasar Induk Among Tani tahun 2020-2024 tersebut dilakukan di tengah proses pemeriksaan intensif sebagai saksi oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Batu, Santi Restuningsasi, mengonfirmasi bahwa AS yang kini aktif sebagai Kepala Seksi di Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batu telah mengajukan permohonan tersebut.
"Benar, ada pengajuan pensiun dini dari mantan Kepala UPT Pasar Batu yang kini sedang bertugas di Damkar (AS)," kata Santi Restuningsasi kepada SURYAMALANG.COM, Senin (25/5/2026).
Langkah pensiun dini ini diduga diambil untuk mengamankan hak kepegawaian sebelum status hukum bersangkutan meningkat menjadi tersangka atau mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Penyidikan oleh tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Batu memanas setelah AS menjalani pemeriksaan selama hampir 10 jam pada Selasa, 19 Mei 2026, yang mengungkap keterlibatan sejumlah pejabat lain hingga mantan anggota DPRD Kota Batu.
Kuasa hukum AS, Haitsam Nuril Brantas Anarki, menyatakan kesiapan untuk membuka seluruh fakta mengenai pihak-pihak lain yang harus bertanggung jawab, termasuk mantan Kepala Diskumperindag yang kini menjabat Pj Sekda Kota Batu, Eko Suhartono.
"Kami sudah mengantongi informasi lengkap A sampai Z dari klien kami." ujar Nuril.
Nuril menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam kasus ini tidak boleh lolos dari pertanggungjawaban hukum.
"Dari situ kotak pandora akan dibongkar. Siapa saja yang terlibat." kata Nuril.
Pihaknya meminta agar hukum ditegakkan secara adil tanpa memandang tinggi rendahnya jabatan struktural para pelaku yang terlibat.
"Tidak peduli seberapa tinggi jabatannya, harus terseret dan mempertanggung jawabkan perbuatannya di hadapan hukum," ujar Nuril.
Dalam pemeriksaan, penyidik mencecar AS mengenai regulasi daerah serta batasan kewenangan teknis pelaksanaan relokasi dan penempatan pedagang.
"Kurang lebih 10 jam klien kami diperiksa oleh tim penyidik Pidsus Kejari Kota Batu. Pertanyaan berkaitan dengan Perda, Peraturan Wali Kota, hingga mekanisme relokasi dan penempatan pedagang di Pasar Induk Among Tani," ujar Nuril, Rabu, 20 Mei 2026.
Kuasa hukum menjelaskan bahwa kliennya hanya bertindak sebagai pelaksana tugas teknis di lapangan, sementara kebijakan strategis berada di tingkat kepala bidang atau kepala dinas.
"Klien kami hanya menjalankan tugas sebagai Kepala UPT. Ada kewenangan yang memang menjadi tanggung jawabnya, tetapi ada juga yang merupakan kewenangan kepala bidang maupun kepala dinas," jelasnya.
Pemeriksaan juga mendalami dugaan pengalihan nama kepemilikan kios yang melibatkan seorang anggota dewan masa itu untuk kepentingan keluarganya.
"Ada nama anggota dewan saat itu yang disebut mengganti nama istrinya dengan perempuan lain yang masih memiliki hubungan keluarga. Alasannya karena sudah bercerai dan khawatir kios tersebut diminta mantan istrinya. Hal itu juga ditanyakan penyidik kepada klien kami," ungkapnya.
Selain masalah administrasi, penyidik turut meminta klarifikasi mengenai penanganan perselisihan transaksi jual beli kios yang terjadi secara ilegal di luar area pasar.
"Klien kami pernah mendamaikan dua perempuan yang datang ke kantor UPT karena berselisih soal jual beli kios di luar pasar. Namun, tindakan mendamaikan itu justru dianggap seolah-olah mengetahui praktik jual beli kios tersebut," katanya.
Sejauh ini, dilansir dari ketik.com, tim penyidik Kejaksaan Negeri Kota Batu telah memeriksa ratusan saksi yang terdiri dari aparatur sipil negara, ketua kelompok pedagang, hingga pelaku usaha penyewa kios.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow