Kejaksaan Ungkap Pasal Jeratan Roy Suryo dan Dokter Tifa
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan membeberkan serangkaian pasal pidana yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa setelah menerima pelimpahan berkas perkara tahap II dari Polda Metro Jaya pada Senin (22/6/2026). Kedua tersangka menghadapi dakwaan berlapis terkait kasus dugaan tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI Joko Widodo. "Terhadap penanganan perkara dugaan tindak pidana penyerangan kehormatan atau nama baik seseorang yang ditujukan di hadapan umum, yang dilakukan baik dengan melalui media elektronik atau secara langsung sebagaimana diatur dan diancam pidana," kata Kajari Jakarta Selatan Marcelo Bellah kepada wartawan seusai pelimpahan di Kejari Jaksel, Senin (22/6/2026).
Marcelo menjelaskan lebih lanjut mengenai rincian regulasi yang dilanggar oleh kedua tersangka dalam berkas perkara tersebut.
"Dalam Pasal 434, 433, 441 KUHP maupun dalam Pasal 35, Pasal 32 Undang-Undang ITE dan seterusnya, sebagaimana yang disangkakan pada para tersangka sebagaimana tercantum dalam berkas perkara," imbuhnya. Pihak kejaksaan menilai penanganan kasus ini memerlukan langkah cepat karena besarnya perhatian dari masyarakat luas.
"Sehingga perlu untuk sesegera mungkin perkara tersebut harus memperoleh kepastian hukum. Untuk itu, sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri yang berwenang," ungkapnya. Proses persidangan nantinya tidak digelar di Jakarta Selatan, melainkan dipindahkan ke wilayah hukum lain sesuai dengan ketetapan instansi tertinggi peradilan.
"Dan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini," kata Marcelo. Meski tempat persidangan sudah ditentukan, alasan pemindahan lokasi tersebut belum dijabarkan secara mendetail oleh pihak kejaksaan. "Selanjutnya terhadap tersangka dikenakan wajib lapor setiap seminggu sekali," ucapnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow