XLSmart Tanggapi Uji Materiil Aturan Portabilitas Nomor Ponsel di MK
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materiil Undang-Undang Telekomunikasi terkait usulan portabilitas nomor seluler agar pengguna tidak perlu berganti nomor saat berpindah operator. Perkara Nomor 319/PUU-XXIV/2026 ini diajukan oleh akademisi Bisyron Wahyudi, sebagaimana dilansir dari Detik iNET pada Senin (14/9/2026).
Director & Chief Regulatory Officer XLSmart Merza Fachys memberikan pandangannya mengenai wacana kebijakan portabilitas nomor telepon seluler tersebut di kawasan Halim, Jakarta Timur. Ia menjelaskan bahwa skema penataan nomor ini sudah menjadi standar di berbagai negara kawasan.
"Tujuannya kembali lagi bahwa number portability itu untuk layanan pelanggan. Pelanggan dibuat agar tidak mempunyai constraint apapun ketika pelanggan itu merasa saya harus ganti provider. Kenapa? Karena number portability itu sangat attached dengan kehidupan digital," terang Merza, Senin (14/9/2026) di kawasan Halim, Jakarta Timur.
Keterikatan nomor seluler dengan berbagai layanan digital seperti perbankan digital dan akun media sosial membuat posisi nomor HP menjadi sangat krusial bagi masyarakat. Kendati demikian, penerapannya di Indonesia masih menghadapi hambatan validasi data pelanggan yang belum sepenuhnya rapi sejak era registrasi massal berbasis NIK dan KK.
"Sekarang dirubah lagi pakai biometrik, ini masih berproses. Sementara nanti kalau terjadi number portability, ini sangat penting. Bahwa penanggung jawab atau yang bertanggung jawab atas number ini jelas siapa itu," jelas Merza.
Tantangan teknis lainnya mencakup kebutuhan investasi besar guna mendirikan pusat data terpusat atau clearing house yang bertugas memanajemen perpindahan data antaroperator secara independen.
"Nggak masing-masing. Jadi ini menjadi semacam clearing house, bahwa siapapun yang akan nanti ganti provider harus daftar ke sini. Kemudian pertanyaannya, pusat data pelanggan ini harus dikelola secara independen. Ini siapa yang disebut independen?" ujar Merza.
Pemerintah dinilai perlu menyiapkan regulasi yang komprehensif, termasuk kejelasan skema pembiayaan layanan dan kesiapan skema teknis pada tiap penyedia jasa telekomunikasi.
"Kalau sudah gitu aturan mainnya seperti apa?Apakah pelanggan nanti harus bayar dan bayarnya ke siapa? Atau digratisin? Di sisi lain, operator juga harus ada investasi karena akan banyak perubahan-perubahan mekanisme dalam segala macam. Ini akan banyak perubahan dan juga perlu disiapkan," tegasnya.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow