Kemendag Klarifikasi Penanganan Kasus Mobil Listrik BYD Seal Terbakar di Tol Cikampek
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada PT BYD Motor Indonesia terkait insiden mobil listrik BYD Seal yang terbakar di Tol Cikampek pada 31 Juli 2026, dilansir dari Detik Oto.
Pada 13 Agustus 2026, Ditjen PKTN menggelar pertemuan dengan BYD untuk menindaklanjuti penanganan konsumen dan perkembangan pemeriksaan teknis atas insiden tersebut.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero menyatakan, "Klarifikasi dilaksanakan sebagai bagian dari upaya Kementerian Perdagangan memastikan pemenuhan hak konsumen serta tindak lanjut yang tepat oleh pelaku usaha."
Dalam pertemuan itu, Head of Public Relations and Government Relations Luther Panjaitan dan tim BYD menyampaikan kronologi kejadian, penanganan konsumen, dan perkembangan pemeriksaan teknis yang masih berlangsung.
Berdasarkan keterangan BYD, insiden bermula saat konsumen menyadari kondisi tidak wajar pada kendaraan saat melintas di tol sekitar pukul 07.30 WIB. Konsumen menghubungi layanan call center BYD dan menerima panduan keselamatan, kemudian sudah berada di luar kendaraan sebelum kebakaran terjadi.
Dealer BYD Karawang datang ke lokasi untuk evakuasi dan penanganan kendaraan, serta berkoordinasi dalam proses pemeriksaan teknis.
Luther Panjaitan menyatakan, "Langkah penanganan dilakukan dengan mengutamakan keselamatan dan kebutuhan konsumen, melalui koordinasi bersama dealer, dukungan dalam proses penanganan konsumen, serta pemeriksaan teknis dengan melibatkan tim terkait." Hingga klarifikasi, BYD belum menyampaikan kesimpulan akhir penyebab insiden.
BYD juga menjelaskan sistem dan fitur keselamatan kendaraan sebagai bagian klarifikasi teknis, namun kesimpulan final menunggu hasil pemeriksaan menyeluruh.
Dari sisi penanganan konsumen, BYD memberikan kendaraan sementara dan menyerahkan kendaraan pengganti pada 8 Agustus 2026 berdasarkan kesepakatan dengan konsumen.
Immanuel menegaskan, "Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan."
Kementerian Perdagangan mengimbau konsumen yang mengalami kendala terkait produk BYD untuk mengajukan pengaduan melalui layanan pelanggan BYD atau Direktorat Pemberdayaan Konsumen Kemendag melalui WhatsApp dengan melampirkan identitas, kronologi, dan bukti pendukung.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow