BYD Belum Pastikan Penyebab Kebakaran Mobil Listrik Seal
PT BYD Motor Indonesia masih melakukan investigasi mendalam terkait penyebab terbakarnya mobil listrik BYD Seal di Tol Jakarta-Cikampek pada 31 Juli 2026, sebagaimana dilansir dari Detik Oto. Kerusakan kendaraan yang melebihi 70 persen menjadi kendala utama lambatnya penanganan kasus tersebut.
Head of Public & Government Relations PT BYD Motor Indonesia, Luther Panjaitan, mengonfirmasi di Subang, Jawa Barat, bahwa proses evakuasi telah dilakukan agar pemeriksaan teknis tidak terhambat. Pihak produsen membutuhkan waktu ekstra mengingat tingkat kerusakan unit sangat masif.
"Kami juga berhasil mengevakuasi kendaraannya agar tidak terjadi hal-hal yang membuat investigasi lebih sulit. Namun memang yang terjadi kendaraan damage-nya sudah lebih dari 70%, perlu waktu untuk melakukan investigasi yang lebih mendalam terhadap hasilnya," kata Luther.
Pihak manajemen memastikan penanganan darurat telah berjalan sesuai standar keselamatan dan tidak menimbulkan korban jiwa saat insiden terjadi.
"Prioritas kita adalah keamanan pelanggan. Dan pada saat itu dengan sistem keamanan yang kita miliki, tidak ada korban jiwa yang terjadi," ujar Luther.
Indikator awal anomali pada sistem keamanan berhasil mendeteksi bahaya sebelum api membesar di area kabin.
"Customer juga sempat untuk keluar dari kendaraannya karena sistem dari kendaraan juga telah menunjukkan adanya sesuatu yang tidak normal," klaimnya.
Konsumen yang terdampak telah menerima penggantian unit dan seluruh kerugian material dijamin oleh pihak asuransi.
"Saya perlu beritahukan bahkan saat ini yang bersangkutan telah menggunakan kembali produk BYD. Saya rasa sekitar tidak lebih dari dua minggu kemudian masih tetap percaya, tetap menggunakan produk BYD. Dan kami melihat memang kejadian ini sangat jarang ya bisa terjadi hal seperti itu. Kita melakukan investigasi lebih mendalam lagi," kata dia.
Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) telah memanggil perwakilan BYD pada 13 Agustus 2026 guna meminta klarifikasi resmi mengenai hak-hak konsumen dan progres investigasi.
Pemerintah menyoroti pentingnya kepastian langkah preventif serta layanan tanggap darurat produsen terhadap pemilik kendaraan.
"Respons cepat terhadap konsumen merupakan hal yang penting. Konsumen telah mendapatkan kendaraan pengganti, sementara proses pemeriksaan teknis tetap dilanjutkan agar penyebab kejadian dapat diketahui secara menyeluruh dan menjadi dasar evaluasi serta perbaikan ke depan," ujar Direktur Pemberdayaan Konsumen Immanuel Tarigan Sibero.
Kemendag menyediakan saluran pengaduan resmi melalui WhatsApp Ditjen PKTN di nomor 0853-1111-1010 dan call center BYD di 0800-168-6868 bagi konsumen yang mengalami masalah serupa.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow