Kemendag Perbarui Aturan Ekspor Beras Pisang dan Nanas

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Perdagangan merilis regulasi anyar terkait kebijakan ekspor beras melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 yang resmi berlaku sejak 29 April 2026. Ketentuan ini mengatur mekanisme perizinan ekspor komoditas beras kelompok HS 1006.30, sebagaimana dilansir dari Detik Finance.

Komoditas yang masuk dalam kelompok tersebut meliputi beras ketan, hom mali, basmati, malys, beras beraroma lainnya, hingga beras setengah masak. Eksportir dari kalangan BUMN, BUMD, maupun swasta yang mengapalkan beras nonorganik dengan tingkat kepecahan di atas 5 hingga 40 persen diwajibkan mengantongi Persetujuan Ekspor berbasis Neraca Komoditas.

Penerbitan dokumen Persetujuan Ekspor diproses secara elektronik melalui Sistem Indonesia National Single Window dengan masa berlaku maksimal satu tahun takwim. Di samping pembenahan ekspor beras, pemerintah memproyeksikan perluasan potensi komoditas pangan lokal ke pasar global.

"Jika kita bisa meningkatkan jumlah atau jenis beras tersebut, kita bisa meningkatkan ekspor ke negara-negara yang memang membutuhkan beras yang bisa kita ekspor," ujar Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag, Bayu Wicaksono Putro dalam keterangan tertulis, Rabu (19/8/2026).

Selain komoditas beras, regulasi ekspor pisang dan nanas ke Jepang juga disesuaikan lewat Permendag Nomor 21 Tahun 2026 mulai 1 Agustus 2026. Langkah ini merupakan penyesuaian atas protokol perubahan skema kemitraan ekonomi Indonesia-Jepang (IJ-EPA) yang diratifikasi melalui Perpres Nomor 32 Tahun 2026.

Penyesuaian tersebut mencakup pengubahan pos tarif, dokumen persyaratan, dan perluasan alokasi kuota. Melalui skema Tariff Rate Quota berbiaya bea masuk nol persen, alokasi kuota ekspor melonjak menjadi 4.000 ton per tahun untuk pisang dan 800 ton per tahun untuk nanas.

Pengajuan kuota terbagi dalam dua periode pengiriman, yakni April–September serta Oktober–Maret. Pengiriman yang melebihi batas kuota tahunan bakal dikenakan tarif standar Most-Favored Nation oleh otoritas pabean Jepang, sementara alokasi kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan.

"Kuota yang tidak terealisasi wajib dikembalikan sesuai batas waktu yang ditetapkan, dengan sanksi berupa pembekuan permohonan kuota dan sertifikat pisang atau nanas untuk pengajuan berikutnya," tambah Bayu Wicaksono Putro, Plh. Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan Kemendag.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed