Kemendikdasmen Larang Tes Calistung dalam Penerimaan Murid Baru SD

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menegaskan aturan larangan tes baca, tulis, dan hitung dalam Sistem Penerimaan Murid Baru untuk jenjang Sekolah Dasar pada Kamis, 21 Mei 2026. Kebijakan ini diterapkan guna mewujudkan penerimaan murid yang ramah, inklusif, dan bebas diskriminasi di seluruh Indonesia.

Larangan tersebut tertuang dalam Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru. Selain menghapus tes calistung, regulasi teranyar ini juga melonggarkan batas usia calon peserta didik baru untuk masuk ke kelas 1 SD.

Anak dengan usia di bawah 7 tahun kini diperbolehkan mendaftar ke jenjang pendidikan dasar tersebut. Berdasarkan aturan, calon murid berusia minimal 5 tahun 6 bulan hingga 6 tahun per 1 Juli tahun berjalan bisa diterima dengan syarat khusus.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, menjelaskan bahwa seleksi masuk SD harus mengutamakan kesiapan belajar anak. Kesiapan mental dan psikis tersebut wajib dibuktikan melalui dokumen resmi berupa surat keterangan dari ahli seperti psikolog terpercaya.

"Tidak boleh ada tes calistung. Intinya gitu ya," ujar Gogot Suharwoto saat ditemui Kompas.com di Gedung A Kemendikdasmen, Jakarta Pusat.

Gogot Suharwoto menambahkan bahwa batas usia minimal tidak lagi menjadi penghalang kaku asalkan aspek kecerdasan, bakat istimewa, atau kesiapan psikis calon murid telah terpenuhi.

"Jadi, untuk SPMB SD ada pengecualian usia anak, tetapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD," kata Gogot Suharwoto seperti dilansir dari Antara.

Pihak sekolah nantinya akan melakukan validasi terhadap dokumen resmi yang dilampirkan oleh orang tua murid saat proses pendaftaran berlangsung.

"Jadi, harus ada surat keterangan bahwa anak ini memang siap. Dari siapa? Dari ahlinya, psikolog yang terpercaya di daerah setempat, pasti tahu ya siapa yang paling punya otoritas, kemudian bisa diterima di sekolah. Jadi, tidak harus usiansya 7 tahun," tambah Gogot Suharwoto.

Kebijakan pelonggaran syarat usia ini mendapatkan respons positif serta apresiasi dari pihak parlemen yang mengawal isu pendidikan dasar.

"Tertkait usia peserta didik, Pak Menteri kalau tidak salah sudah memberikan keringanan yang terkait usia tidak lagi harus tujuh tahun. Jadi, kami berterima kasih, mengapresiasi atas kebijakan yang diluncurkan terkait dengan usia," kata Himmatul Aliyah, Wakil Ketua Komisi X DPR RI.

Himmatul Aliyah menjelaskan bahwa penyesuaian aturan ini diambil setelah DPR menerima banyak keluhan masyarakat terkait anak-anak yang tertunda pendidikannya akibat kendala usia.

"Di RUU yang sedang kami revisi juga sudah memantapkan bahwa usia tidak lagi menjadi penghalang untuk mereka masuk dalam lingkungan pendidikan," ucap Himmatul Aliyah mengenai draf Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed