Kemendikdasmen Terbitkan Aturan Kegiatan Belajar Masa Karhutla 2026

Smallest Font
Largest Font
Table of Contents
[ Show ]

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) RI resmi menerbitkan regulasi mengenai penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar untuk wilayah yang terdampak asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kebijakan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mendikdasmen Nomor 20 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendidikan pada Satuan Pendidikan di Daerah Terdampak Asap Kebakaran Hutan dan Lahan, dilansir dari Detikcom.

Surat edaran tersebut menjadi pedoman resmi bagi pemerintah daerah, dinas pendidikan, unit pelaksana teknis Kemendikdasmen, hingga satuan pendidikan dari jenjang PAUD, SD, SMP, SMA, serta sekolah khusus atau kesetaraan.

Pemerintah daerah melalui dinas pendidikan diimbau menetapkan moda pembelajaran dan protokol layanan pendidikan dengan memperhatikan pemantauan kualitas udara. Penentuan skema belajar mengajar didasarkan pada nilai Indeks Standar Pencemaran Udara (ISPU) harian kabupaten atau kota yang dirilis Kementerian Lingkungan Hidup lewat laman ISPU dan aplikasi ISPUNet, maupun data Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG).

Apabila dijumpai perbedaan nilai ISPU antarsumber pada wilayah dan waktu yang sama, dinas pendidikan beserta satuan pendidikan diminta menggunakan data dengan kategori paling berisiko. Langkah pengambilan keputusan tersebut dilakukan berpatokan pada prinsip kehati-hatian demi keselamatan peserta didik.

Pemantauan kualitas udara wajib dilaksanakan oleh satuan pendidikan sekurang-kurangnya dua kali sehari, yakni sebelum dimulainya kegiatan belajar dan pada pertengahan hari. Jika suatu daerah belum memiliki alat pemantau kualitas udara, sekolah dapat mengacu pada nilai ISPU kabupaten atau kota terdekat yang dikombinasikan dengan pengamatan visual jarak pandang.

Kategori ISPU dan Skema Pembelajaran

Kemendikdasmen menetapkan pembagian moda belajar dan protokol layanan pendidikan berdasarkan kategori ISPU sebagai berikut:

  • Kategori Baik (Nilai 1-50): Kegiatan belajar mengajar diselenggarakan secara tatap muka penuh secara normal, disertai pemantauan ISPU harian yang tetap berjalan.
  • Kategori Sedang (Nilai 51-100): Pembelajaran tatap muka penuh tetap berlangsung, namun aktivitas fisik di luar ruangan dibatasi dan seluruh warga sekolah diwajibkan menggunakan masker.
  • Kategori Tidak Sehat (Nilai 101-200): Pembelajaran tatap muka dilaksanakan secara terbatas, sementara pembelajaran jarak jauh (PJJ) diberlakukan bagi kelompok rentan.

Khusus bagi satuan pendidikan yang berada di wilayah dengan kategori Tidak Sehat, Kemendikdasmen memberikan arahan penanganan tambahan. Seluruh warga sekolah diwajibkan mengenaikan masker dan memastikan aktivitas ruang kelas aman dari paparan asap. Jam belajar juga dapat disesuaikan atau diperpendek tanpa mengabaikan capaian pembelajaran.

Selain itu, sekolah di area kategori Tidak Sehat diwajibkan melakukan pemantauan kesehatan harian serta berkordinasi melaporkan kondisi warga sekolah ke fasilitas kesehatan terdekat. Moda pembelajaran jarak jauh (PJJ) dianjurkan secara khusus bagi siswa PAUD, kelas 1 hingga 3 SD, SLB, serta murid yang memiliki penyakit penyerta.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed