Kemenhub Terbitkan 35 Izin Pesawat Asing Penanganan Karhutla Kalimantan
Kementerian Perhubungan memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara berregistrasi asing guna mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan di wilayah Kalimantan. Upaya fasilitas operasional udara ini dikonfirmasi pada Minggu (23/8/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah fasilitasi tersebut ditempuh untuk mempermudah pemadaman titik api serta mengatasi dampak bencana secara cepat melalui reposisi armada udara sesuai Keputusan Dirjen Perhubungan Udara Nomor KP. 9 Tahun 2021.
"Direktorat Jenderal Perhubungan Udara telah memproses 35 izin khusus penggunaan pesawat udara registrasi asing. Pemberian izin khusus tersebut merupakan bagian dari dukungan terhadap kebutuhan operasional penanganan karhutla di sejumlah wilayah Indonesia," kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Lukman F Laisa.
Penempatan lokasi maupun pengerahan armada penanganan bencana disesuaikan berdasar koordinasi lapangan bersama BNPB, BPBD, pemda, serta instansi penyewa. Skema reposisi pesawat dapat dilakukan dalam kurun 1 x 24 jam dengan menyampaikan pemberitahuan resmi.
"Kebijakan tersebut ditujukan untuk memberikan fleksibilitas operasional sehingga sumber daya udara dapat segera dikerahkan ke wilayah yang membutuhkan, dengan tetap memperhatikan ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan yang berlaku," jelas Lukman F Laisa.
Sertifikasi teknis dan pengawasan kelaikudaraan dijalankan oleh Direktorat Kelaikudaraan dan Pengoperasian Pesawat Udara. Tanggung jawab pelaksanaan terbang diserahkan penuh kepada operator penerbangan sesuai ketentuan Air Operator Certificate (AOC).
Selain fleksibilitas armada, ruang udara penerbangan turut dikelola bersama AirNav Indonesia melalui penerbitan Notice to Airmen (NOTAM) untuk menjaga keselamatan navigasi.
"Per 20 Agustus 2026, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara mencatat terdapat tiga NOTAM aktif yang berkaitan dengan aktivitas penanganan kebakaran hutan dan lahan," kata Lukman F Laisa.
Pemberitahuan navigasi tersebut meliputi NOTAM A3042/26 untuk pemadaman air, NOTAM B0860/26 bagi patroli udara dan pemadaman Kalimantan Barat, NOTAM B0815/26 terkait penutupan Taxiway Alpha Bandara Banjarmasin, serta NOTAM C0977/26 mengenai penutupan sementara Bandara Nabire akibat kabut asap.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow