Kemenhum Tingkatkan Pelayanan Publik dan Perlindungan Hak Cipta

Smallest Font
Largest Font

Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Provinsi Jambi menggelar dua agenda strategis terkait evaluasi pelayanan publik serta sosialisasi perlindungan hak cipta pada Rabu, 29 Juli 2026. Di Palangka Raya, Kanwil Kemenhum Kalteng melaksanakan Kick Off Meeting Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 secara virtual untuk memperkuat tata kelola layanan. Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenhum Kalteng, Deny Harlianto, menegaskan bahwa evaluasi ini bertujuan membentuk budaya pelayanan yang berkesinambungan bagi masyarakat.

"Melalui kegiatan ini kami memperoleh penguatan yang akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh unit kerja. Kolaborasi antarbidang menjadi kunci untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat," ujar Deny Harlianto.

Penguatan kualitas layanan publik tersebut juga ditujukan untuk mendorong capaian reformasi birokrasi di lingkungan kementerian. "Pelayanan publik yang prima harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh jajaran. Kami akan terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi layanan, serta peningkatan kompetensi aparatur agar masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan yang semakin berkualitas, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan," tegas Hajrianor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.

Sementara itu, Kanwil Kemenhum Jambi bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun menyelenggarakan sosialisasi hak cipta dan penyesuaian tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026. Perwakilan Kanwil Kemenhum Jambi, Jumadi, menjelaskan sosialisasi ini menyasar para pencipta karya agar memperoleh kepastian hukum atas kekayaan intelektual mereka.

"Selain menyebarluaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum atas hak cipta sebagai kekayaan intelektual, kegiatan ini juga mensosialisasikan peraturan pemerintah baru tentang PNBP," kata Jumadi. Pihak Disdikbud Sarolangun menyambut baik langkah perlindungan hak cipta tersebut guna mendukung perkembangan ekosistem ekonomi kreatif daerah. "Hak cipta mencakup dua hak utama, yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi," ujar Pahzan, Kabid Kebudayaan Disdikbud Sarolangun.

Ia menambahkan bahwa regulasi hak cipta yang berlaku saat ini memberikan perlindungan yang lebih kuat bagi para pekerja kreatif.

"UU Nomor 28 Tahun 2014 menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2002 dan memberikan perlindungan lebih baik bagi karya kreatif serta mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia," jelas Pahzan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed