Kemenhum Kalteng dan Jambi Tingkatkan Layanan serta Hak Cipta
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah dan Provinsi Jambi memperkuat kualitas pelayanan publik serta perlindungan hak cipta melalui dua kegiatan strategis pada Rabu, 29 Juli 2026. Langkah ini mencakup pelaksanaan evaluasi kinerja layanan hingga sosialisasi regulasi tarif kekayaan intelektual.
Di Palangka Raya, Kanwil Kemenhum Kalteng membuka Kick Off Meeting Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggaraan Pelayanan Publik (PEKPPP) 2026 secara virtual guna menyempurnakan tata kelola di setiap unit kerja.
Langkah evaluasi tersebut ditujukan untuk membangun budaya pelayanan yang berkesinambungan demi meningkatkan kepuasan masyarakat secara luas.
"Melalui kegiatan ini kami memperoleh penguatan yang akan menjadi acuan dalam meningkatkan kualitas pelayanan di seluruh unit kerja. Kolaborasi antarbidang menjadi kunci untuk menghadirkan layanan yang semakin cepat, mudah, transparan, dan mampu memberikan kepuasan kepada masyarakat," ujar Deny Harlianto, Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum Kanwil Kemenhum Kalteng.
Upaya penguatan kinerja pelayanan publik ini turut diproyeksikan untuk mengakselerasi pencapaian target reformasi birokrasi di lingkungan kementerian.
"Pelayanan publik yang prima harus diwujudkan melalui komitmen bersama seluruh jajaran. Kami akan terus mendorong penguatan tata kelola, inovasi layanan, serta peningkatan kompetensi aparatur agar masyarakat dapat merasakan manfaat pelayanan yang semakin berkualitas, akuntabel, dan adaptif terhadap perkembangan kebutuhan," kata Hajrianor, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kalimantan Tengah.
Pada hari yang sama, Kanwil Kemenhum Jambi menggandeng Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sarolangun untuk mensosialisasikan perlindungan hak cipta dan penyesuaian tarif PNBP berdasarkan PP Nomor 30 Tahun 2026.
"Selain menyebarluaskan pentingnya perlindungan dan kepastian hukum atas hak cipta sebagai kekayaan intelektual, kegiatan ini juga mensosialisasikan peraturan pemerintah baru tentang PNBP," ujar Jumadi, Perwakilan Kanwil Kemenhum Jambi.
Pemerintah daerah menyambut baik sosialisasi tersebut demi memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan memberikan kepastian hukum bagi para kreator lokal.
"Hak cipta mencakup dua hak utama, yakni Hak Moral dan Hak Ekonomi," kata Pahzan, Kabid Kebudayaan Disdikbud Sarolangun.
Implementasi regulasi perlindungan kekayaan intelektual ini dinilai memberi kepastian hukum yang lebih kokoh bagi para pekerja kreatif di daerah.
"UU Nomor 28 Tahun 2014 menggantikan UU Nomor 19 Tahun 2002 dan memberikan perlindungan lebih baik bagi karya kreatif serta mendukung perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia," ujar Pahzan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow