Pemerintah Terbitkan PP 20/2026 Perketat Pajak Penghasilan UMKM
Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 untuk memperpanjang fasilitas Pajak Penghasilan Final sebesar 0,5 persen bagi pelaku UMKM sekaligus memperketat ketentuan penerimanya demi mencegah pemecahan usaha.
Regulasi yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 22 April 2026 ini merevisi PP Nomor 55 Tahun 2022 guna memberikan kepastian hukum dan kesederhanaan administrasi bagi wajib pajak tertentu hingga Tahun Pajak 2026.
Fasilitas ini diberikan kepada wajib pajak orang pribadi yang masa pemanfaatan tarif PPh Finalnya berakhir pada 2024 atau 2025, serta koperasi yang mendapatkan relaksasi masa transisi hingga Tahun Pajak 2029.
Meskipun insentif diperpanjang, pemerintah mempersempit kelompok wajib pajak dengan mengeluarkan sektor pekerjaan bebas dari skema tarif final 0,5 persen ini, sehingga mereka wajib menggunakan mekanisme umum.
Berbagai profesi yang kini resmi dilarang menggunakan PPh Final UMKM meliputi pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, penilai, aktuaris, moderator, trainer, agen asuransi, atlet, artis, serta pelaku ekonomi digital seperti influencer, selebgram, blogger, dan vlogger.
Perseroan perorangan yang didirikan individu dengan keahlian khusus untuk menjalankan jasa sejenis pekerjaan bebas juga dikecualikan dari skema ini demi mencegah praktik penghematan pajak yang agresif.
Pemerintah turut menerapkan pendekatan anti-fragmentasi melalui penggabungan omzet suami-istri beserta perseroan perorangan yang mereka dirikan dalam penentuan ambang batas fasilitas sebesar Rp4,8 miliar per tahun.
Apabila total peredaran bruto gabungan tersebut melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka fasilitas PPh Final tidak dapat lagi dimanfaatkan pada tahun-tahun berikutnya.
Di samping tata kelola UMKM, PP 20 Tahun 2026 menegaskan pengeluaran untuk suap dan gratifikasi kepada pejabat publik tidak dapat dikurangkan sebagai biaya fiskal, demi mendukung proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.
Terkait pembenahan sistem ini, Kementerian Keuangan mengklaim skema terbaru akan lebih adaptif, mendorong kepatuhan, berfokus pada adaptasi digital, serta menyediakan insentif menarik untuk pemberdayaan pelaku usaha.
"Kami tidak hanya ingin mengumpulkan pajak, tetapi juga ingin memastikan UMKM tumbuh berkelanjutan," ujar Yudhi Sadewa, Kementerian Keuangan.
Langkah penyederhanaan ini diharapkan memangkas biaya administrasi agar pelaku usaha lebih fokus pada perluasan pasar, di tengah momentum pertumbuhan ekonomi kuartal keempat 2025 yang mencatatkan angka 5,08 persen berdasarkan data BPS.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow