Kemenkeu Terbitkan PMK 55/2026 dan PMK 44/2026 Atur Tata Kelola Pajak

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Keuangan memperbarui tata kelola profesi dan administrasi perpajakan melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 55 Tahun 2026 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026. Regulasi baru ini mengubah mekanisme perizinan Kantor Konsultan Pajak (KKP) serta mempertegas kualifikasi pihak yang berhak menjadi kuasa Wajib Pajak.

Penerapan aturan baru tersebut dibahas dalam forum Bincang Pajak oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kabupaten Bekasi pada Kamis (3/9/2026), serta sosialisasi kolaboratif oleh tiga asosiasi profesi di Aula Hang Tuah Kanwil DJP Riau pada Kamis (3/8/2026).

Ketua IKPI Kabupaten Bekasi Asep Ardiyansyah menyampaikan penjelasannya mengenai jangkauan perubahan regulasi tersebut.

"Yang berubah bukan hanya PPL. Regulasi ini mengatur ulang tata kelola profesi, mulai dari izin, kantor konsultan pajak, pengawasan, hingga konsekuensi hukum yang harus dipahami anggota," ujar Asep pada Sabtu (5/9/2026).

Asep menambahkan bahwa PMK 55/2026 mewajibkan KKP memiliki izin tersendiri, menerapkan sistem pengendalian mutu, dan melaporkan perubahan organisasi. Mekanisme sanksi juga disesuaikan sehingga tindakan peringatan hingga pencabutan izin dapat dilakukan tanpa harus berurutan. Praktisi perpajakan diminta memperhatikan tenggat transisi hingga 31 Desember 2026.

Berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (2) PMK 55/2026, pengajuan izin KKP secara elektronik kepada Direktur Jenderal Pajak harus memenuhi enam syarat utama, yaitu dipimpin konsultan pajak, memiliki dokumen pendirian, NPWP KKP, bukti domisili, bukti kepemilikan atau sewa kantor, serta transparansi hubungan kekerabatan pengurus dengan pegawai unit perumus kebijakan pajak. Pasal 20 ayat (1) juga mewajibkan pimpinan KKP melaporkan perubahan alamat, susunan pengurus, atau sistem pengendalian mutu maksimal 30 hari sejak perubahan terjadi.

Di Riau, sosialisasi PMK 44/2026 diinisiasi bersama oleh IKPI, Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), dan Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I) dengan melibatkan hampir 140 peserta dari unsur akademisi, praktisi hukum, hingga pimpinan korporasi.

Kepala Kanwil DJP Riau YFR Hermiyana memberikan apresiasinya atas kolaborasi asosiasi dalam menyebarluaskan aturan perpajakan ini.

"PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan wujud nyata reformasi perpajakan Kementerian Keuangan dalam menyempurnakan tata kelola, mempertegas kepastian hukum, serta menyelaraskan regulasi perpajakan dengan dinamika ekosistem dunia usaha modern berdasarkan prinsip keadilan dan simplifikasi administrasi," kata Hermiyana.

Ia menekankan pentingnya penajaman aturan kualifikasi demi melindungi Wajib Pajak dari pihak yang tidak berwenang.

"Melalui kolaborasi kegiatan sosialisasi ini menegaskan bahwa PMK Nomor 44 Tahun 2026 merupakan pembaruan regulasi krusial yang menajamkan dan memastikan kualifikasi pihak yang berhak mewakili Wajib Pajak," tegasnya.

Di sisi lain, penataan izin dalam PMK 44/2026 dan PMK 55/2026 menetapkan uji kompetensi sebagai pintu tunggal untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK) maupun Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Mekanisme ini menyetarakan lulusan pendidikan formal perpajakan dengan latar belakang pendidikan lain dalam pengujian kompetensi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed