Kemenkeu Perketat Syarat Konsultan Pajak Lewat PMK 55 Tahun 2026
Kementerian Keuangan memperketat persyaratan izin profesi konsultan pajak dan kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 yang berlaku sejak 24 Agustus 2026. Regulasi baru ini resmi mencabut PMK Nomor 111/PMK.03/2014 jo PMK Nomor 175/PMK.01/2022.
Melalui aturan baru tersebut, calon konsultan pajak kini diwajibkan memiliki kualifikasi pendidikan minimal sarjana (S-1) atau setara, lulus uji kompetensi, serta lulus ujian profesi yang digelar asosiasi. Selain itu, pemohon izin tingkat B disyaratkan memiliki pengalaman kerja perpajakan minimal 1 tahun, sedangkan tingkat C membutuhkan pengalaman minimal 2 tahun dalam 3 tahun terakhir.
Perubahan ini menghapus ketentuan lama yang sebelumnya memperbolehkan lulusan D-III akuntansi atau perpajakan untuk mengikuti Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak tingkat A. Namun, dalam masa transisi hingga 31 Desember 2026, panitia lama tetap berwenang menjalankan sertifikasi, dan sertifikat yang terbit diakui sebagai Surat Keterangan Kompetensi maksimal selama 2 tahun.
Aturan ini juga memberlakukan kewajiban penyimpanan dokumen jasa perpajakan paling singkat 10 tahun bagi konsultan yang mengajukan pengunduran diri. Pengunduran diri dapat ditolak jika konsultan tengah menjalani pemeriksaan, memiliki sanksi pembekuan izin, atau bekerja di kantor yang sedang disanksi.
"...akan menyimpan dokumen yang berkaitan dengan jasa perpajakan yang diberikan paling singkat 10 (sepuluh) tahun sejak pemberian jasa," bunyi Pasal 48 ayat (3a) PMK 55/2026 seperti dilansir dari ikpi.or.id.
"Seseorang yang akan mengajukan izin untuk menjadi Konsultan Pajak..., harus memenuhi persyaratan:...d. paling rendah berpendidikan sarjana/strata 1 atau setara," bunyi Pasal 5 ayat (2) huruf d PMK 55/2026 sebagaimana dikutip DDTCNews.
Di sisi lain, aturan kuasa pajak dalam PMK 44/2026 yang bersumber dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU HPP kini menghadapi gugatan uji materi di Mahkamah Konstitusi oleh Ketua AKP2I Mahamuddin. Pihaknya menilai kewenangan menteri keuangan dalam menentukan kompetensi berpotensi membatasi hak Wajib Pajak.
"PMK ini bersumber dari Pasal 44E ayat (2) huruf e UU HPP. Karena itu, ketentuan dalam UU tersebut juga kami uji ke MK," kata Sangap Ritonga, Kuasa Hukum Mahamuddin, dilansir dari SINDOnews.
Sangap juga menyoroti aspek independensi kuasa pajak yang dinilainya berbeda dengan profesi penilai atau akuntan publik.
"Jangan sampai seluruh kewenangan menentukan kompetensi hanya berada pada menteri keuangan," ujarnya.
"Profesi Kuasa Pajak tidak bisa begitu saja disamakan dengan Akuntan Publik," jelas Sangap.
Proses pengujian materi mengenai kompetensi kuasa pajak tersebut saat ini sedang berjalan di Mahkamah Konstitusi.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow