Kemenkeu Terbitkan PMK 55/2026 Perketat Aturan Konsultan Pajak

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 55 Tahun 2026 (PMK 55/2026) yang memperketat persyaratan izin profesi konsultan pajak serta mengatur pihak yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak. Regulasi ini resmi mencabut PMK Nomor 111/PMK.03/2014 yang terakhir diubah melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022.

Berdasarkan Pasal 5 ayat (2) PMK 55/2026, calon konsultan pajak diwajibkan memenuhi dua tahapan evaluasi kemampuan. Tahapan tersebut mencakup kepemilikan Surat Keterangan Kompetensi dari unit pengelola Kementerian Keuangan yang berlaku selama 3 tahun, serta kelulusan ujian profesi oleh asosiasi konsultan pajak sesuai kebijakan Panitia Penguatan Profesionalisme Konsultan Pajak.

Kualifikasi pendidikan formal konsultan pajak ditetapkan paling rendah sarjana (S1) atau setara, disertai kewajiban memiliki pengalaman kerja di bidang perpajakan. Pemohon izin tingkat B wajib memiliki pengalaman kerja minimal 1 tahun akumulatif dalam 3 tahun terakhir, sedangkan izin tingkat C mensyaratkan pengalaman minimal 2 tahun yang dibuktikan melalui surat keterangan pimpinan kantor dan konsultan pajak penyelia.

Selama masa transisi, Pasal 60 PMK 55/2026 memberikan kewenangan kepada panitia lama untuk menjalankan sertifikasi hingga 31 Desember 2026. Sementara itu, sertifikat konsultan pajak yang telah diterbitkan tetap diakui sebagai Surat Keterangan Kompetensi maksimal selama 2 tahun sejak tanggal penerbitannya.

Aturan ini juga mewajibkan calon maupun pengelola Kantor Konsultan Pajak mengungkapkan hubungan keluarga dengan pegawai unit penyelenggara kebijakan perpajakan guna mencegah benturan kepentingan. Pemohon harus menyatakan ada atau tidaknya hubungan kekerabatan sedarah maupun semenda hingga derajat pertama, lengkap dengan nama, Nomor Induk Pegawai (NIP), dan jabatan kerabat terkait.

Definisi benturan kepentingan kini ditegaskan mencakup hubungan kekerabatan dan kepentingan pribadi yang berpotensi memengaruhi integritas serta independensi konsultan pajak. Konsultan pajak yang melanggar kewajiban menjaga independensi terancam sanksi administratif berupa pembekuan izin praktik hingga dua tahun.

Di sisi lain, terbitnya PMK 44/2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan memperjelas posisi karyawan perusahaan dalam aplikasi coretax. Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa karyawan yang memperoleh role access terbatas untuk membuat atau menandatangani bukti potong dan faktur pajak tidak bertindak sebagai kuasa wajib pajak, sehingga tidak membutuhkan surat kuasa khusus.

Penunjukan penandatangan bukti potong PPh diatur dalam Pasal 18 ayat (2) PER-11/PJ/2025, sedangkan penandatanganan faktur pajak mengacu pada Pasal 10 PMK 81/2024 dan Pasal 38 ayat (3) PER-11/PJ/2025. Namun, jika karyawan ditunjuk secara khusus sebagai kuasa wajib pajak untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakan, karyawan tersebut harus memenuhi kriteria pihak lain, memiliki surat keterangan terdaftar (SKT), serta menggunakan surat kuasa khusus sesuai ketentuan PMK 44/2026.

Sesuai PMK 15/2025, karyawan tetap dapat mewakili perusahaan tanpa surat kuasa khusus dalam proses pemeriksaan, seperti menerima surat pemberitahuan pemeriksaan dan memberikan keterangan, maupun dalam proses pengawasan seperti menerima SP2DK dan undangan pembahasan.

Terkait regulasi kuasa pajak, seorang warga Majene bernama Sangap mengajukan uji materi aturan tersebut ke Mahkamah Konstitusi. Ia menilai perbedaan karakteristik profesi harus menjadi pertimbangan dalam merumuskan mekanisme kompetensi dan pertanggungjawaban.

Sangap mendorong pemerintah dan DPR untuk menyusun regulasi khusus berupa Undang-Undang Konsultan Pajak yang memberikan ruang bagi masyarakat untuk membentuk asosiasi serta menentukan standar kompetensi secara lebih terbuka.

"Yang perlu disusun adalah UU Konsultan Pajak yang memberi ruang kepada masyarakat membentuk asosiasi dan menentukan kompetensinya," kata Sangap.

Ia menambahkan bahwa keterlibatan masyarakat yang lebih luas dapat mendorong kesadaran dan kepatuhan pajak.

"Pengujian di MK tersebut pada akhirnya diharapkan menjadi ruang untuk menguji kembali batas kewenangan pemerintah dalam mengatur profesi Kuasa Pajak sekaligus memastikan hak Wajib Pajak dalam memperoleh pendampingan perpajakan tetap terlindungi," kata Sangap.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed