Kemensos Salurkan Bansos BPNT dan PKH Triwulan II 2026
Kementerian Sosial mulai menyalurkan bantuan sosial Bantuan Pangan Non Tunai dan Program Keluarga Harapan triwulan II periode April hingga Juni 2026 secara bertahap di berbagai wilayah. Masyarakat kini dapat melakukan pengecekan status kepesertaan secara mandiri melalui situs resmi.
Proses pengecekan identitas penerima dilakukan dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan yang tercantum pada KTP melalui laman cekbansos.kemensos.go.id. Sistem pencarian ini akan menampilkan status keterdaftaran masyarakat dalam Program Sembako maupun Program Keluarga Harapan.
Pembaruan data penerima bantuan dilakukan secara berkala oleh Kementerian Sosial dengan mempercepat pemutakhiran basis Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional setiap tiga bulan sekali. Langkah taktis ini diambil guna memastikan akurasi target penyaluran dana bantuan kepada kelompok masyarakat yang berhak.
"Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya," kata Menteri Sosial Saifullah Yusuf atau Gus Ipul di Jakarta Pusat, Rabu, 1 April 2026, dikutip dari siaran pers Kemensos.
Penentuan prioritas penerima bantuan didasarkan pada tingkat kesejahteraan sosial ekonomi yang diukur melalui indikator desil. Pengelompokan ini mencakup penilaian terhadap aspek perumahan, pekerjaan, pendidikan, pemakaian daya listrik, hingga total kepemilikan aset rumahtangga.
Masyarakat yang masuk dalam kelompok desil 1 sampai 4 menjadi prioritas utama untuk menerima bantuan. Indikator desil ini bersifat dinamis dan dapat berubah sewaktu-waktu mengikuti hasil pemutakhiran data berkala yang dikerjakan bersama Badan Pusat Statistik.
Besaran dana Bantuan Pangan Non Tunai yang dialokasikan adalah Rp200 ribu per bulan atau senilai Rp600 ribu untuk setiap triwulan. Sementara itu, besaran nominal untuk Program Keluarga Harapan disesuaikan berdasarkan kategori indeks kesehatan dan pendidikan masing-masing penerima manfaat.
Pencairan dana disalurkan langsung melalui jaringan bank Himpunan Bank Negara dan PT Pos Indonesia. Perbedaan waktu pencairan kompensasi sosial di setiap wilayah sangat bergantung pada kesiapan teknis lembaga penyalur tersebut.
Berikut adalah perincian nominal bantuan Program Keluarga Harapan tahun 2026 berdasarkan kategori yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
| Kategori Penerima Bansos | Nominal Bantuan |
|---|---|
| Korban pelanggaran HAM berat | Rp2,7 juta |
| Ibu hamil atau nifas | Rp750 ribu |
| Anak usia dini 0-6 tahun | Rp750 ribu |
| Lansia di atas 60 tahun | Rp600 ribu |
| Penyandang disabilitas berat | Rp600 ribu |
| Pelajar SMA sederajat | Rp500 ribu |
| Pelajar SMP sederajat | Rp375 ribu |
| Pelajar SD sederajat | Rp225 ribu |
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow