Kementerian ATR BPN Kendalikan Alih Fungsi Lahan Sawah di Banten

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) tengah menertibkan dan melarang alih fungsi Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) secara berlebihan. Penataan ini dilakukan menyusul maraknya kawasan pertanian yang beralih fungsi menjadi area industri serta perumahan, seperti dilansir dari Detikcom.

Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengungkapkan hal tersebut dalam acara Launching Transformasi Layanan dan Organisasi di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Barat pada Senin, 17 Agustus 2026. Ia menjelaskan bahwa dari 29 kota yang telah ditata, Provinsi Banten menjadi wilayah yang masih mengalami kendala besar karena tingginya alih fungsi lahan.

"Banten Ini masih masalah. Banten sudah mentok di angka 75 persen kurang 12 persen, alias kurang sekitar 23.000 hektare. Sudah nggak ada sawahnya lagi. Karena sudah di kavling-kavlingin sama kawasan industri maupun oleh perumahan," ungkap Nusron Wahid, Menteri ATR/BPN.

Guna mengatasi kekurangan luas lahan pertanian di Banten tersebut, pihak kementerian sedang mengkaji skema terobosan hukum bagi para pengembang. Opsi yang disiapkan adalah memfasilitasi pengembang untuk menyediakan lahan pengganti di luar wilayah provinsi.

"Kami lagi cari solusi terobosan hukum khusus untuk Banten dan provinsi yang lain yang mengalami hal yang sama, apakah diperbolehkan pengembang itu mengganti lahan di luar provinsi. Akan kami kaji. Menurut undang-undangnya diperbolehkan, tetapi belum ada PP yang mengatur itu, gimana teknisnya. Kami akan tuangkan nanti kalau memang diizinkan kita akan buatkan," jelas Nusron.

Progres penataan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) di 29 kota lainnya berjalan lancar dan telah memverifikasi 86,08 persen lahan secara agregat nasional. Penataan ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025-2029 yang mematok target minimal sebesar 87 persen dari Lahan Baku Sawah (LBS).

"(Targetnya diselesaikan) Ya harus tahun ini. Meskipun mandat Perpres angka 87 persen itu harusnya tahun 2029. Tapi akan kami selesaikan tahun ini.

Dan masih ada provinsi di Pulau Jawa. Ini sudah semua Pulau Jawa, semua sudah 89 persen. Rata-rata sudah di atas 87 persen," sebut Nusron.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed