Kemnaker Catat PHK Januari Juli 2026 Tembus 43805 Orang

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Ketenagakerjaan mencatat angka Pemutusan Hubungan Kerja di Indonesia mencapai 43.805 pekerja pada periode Januari hingga Juli 2026. Jumlah tersebut melonjak sebanyak 11.416 orang jika dibandingkan dengan data hingga Juni 2026 yang berada di angka 32.389 pekerja, sebagaimana dilansir dari Detik Finance pada Rabu, 19 Agustus 2026.

Meskipun mengalami lonjakan dalam hitungan bulanan, akumulasi kasus pemutusan hubungan kerja pada tujuh bulan pertama tahun ini masih terbilang lebih rendah dibandingkan periode yang sama pada 2025. Pada Januari hingga Juli tahun lalu, total pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja tercatat sebanyak 59.683 orang, sehingga terdapat penurunan 15.878 kasus pada tahun ini.

Data resmi ini didasarkan pada klasifikasi para pekerja yang terdaftar secara aktif sebagai peserta program Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

"Pada periode Januari s.d. Juli 2026 terdapat 43.805 orang tenaga kerja ter-PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang terdaftar dalam program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)," tulis Kementerian Ketenagakerjaan melalui situs resminya.

Secara spasial, lonjakan kasus paling dominan terpusat di wilayah Pulau Jawa. Provinsi Jawa Barat menjadi daerah dengan penyumbang kasus pemutusan hubungan kerja tertinggi nasional, yakni mencapai 8.830 pekerja atau berkontribusi sebesar 20,16 persen dari total keseluruhan kasus di tanah air.

"Tenaga kerja ter-PHK pada periode ini, menurut provinsi domisili tenaga kerjanya, paling banyak terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,16 persen dari total tersebut," jelas Kementerian Ketenagakerjaan.

Peringkat kedua dengan jumlah pemutusan hubungan kerja terbanyak ditempati oleh Jawa Timur dengan 4.781 orang, disusul Banten sebanyak 4.767 orang. DKI Jakarta menduduki posisi kelima terbanyak dengan 3.190 orang dan Jawa Tengah di urutan kelima sejumlah 3.074 orang.

Perhitungan yang dirilis oleh pihak pemerintah ini tidak mencakup seluruh kategori pengakhiran hubungan kerja. Pekerja yang berhenti akibat mengundurkan diri atas kemauan sendiri, memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia dieksklusi dari skema pendataan tersebut.

Kriteria pendataan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed