Said Iqbal Ungkap Tiga Penyebab Utama PHK Mencapai 43 Ribu Orang

Smallest Font
Largest Font

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, membeberkan tiga penyebab utama maraknya pemutusan hubungan kerja yang menembus 43.805 orang periode Januari hingga Juli 2026, Sabtu (29/8/2026), dilansir dari Detik Finance.

Said yang juga menjabat sebagai Presiden KSPI menjelaskan bahwa faktor pemicu pertama berasal dari penurunan daya beli masyarakat global. Kondisi tersebut menyebabkan volume pemesanan barang dari luar negeri mengalami penurunan signifikan, terutama pada industri berorientasi ekspor seperti garmen, tekstil, dan sepatu.

"Dengan demikian sekarang berarti kita menemukan, saya menemukan bahwa penyebab PHK pertama adalah akibat daya beli global. Jadi bukan Indonesia, daya beli masyarakat global," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (29/8/2026).

Selain faktor internasional, Said menuturkan pelemahan daya beli di dalam negeri turut memperburuk situasi. Penurunan kemampuan belanja mendorong konsumen beralih ke produk impor yang dipasarkan dengan harga lebih terjangkau, sehingga produsen lokal kalah dalam persaingan pasar.

"Penyebab kedua ini, rendahnya, turunnya daya beli masyarakat. Sehingga masyarakat memilih barang yang murah. Barang yang murah itu impor, akibatnya produsen-produsen barang Indonesia kalah bersaing, maka tutup perusahaannya," ujar Said Iqbal.

Faktor ketiga yang dinilai menekan keberlangsungan industri adalah tingginya ketergantungan manufaktur pada bahan baku impor. Gejolak nilai tukar rupiah terhadap dolar AS membebankan biaya operasional perusahaan yang membeli bahan baku menggunakan mata uang asing namun menjual produk akhirnya dalam rupiah.

"Penyebab yang ketiga tidak bisa dihindari daripada PHK itu adalah fluktuasi harga dolar AS terhadap rupiah dan indeks saham gabungan. Karena kebanyakan perusahaan masih menggunakan bahan baku impor, berarti belinya pakai dolar, sedangkan jualnya rupiah. Kalau rupiah terpuruk terhadap dolar, bangkrut mereka," jelas Said.

Guna mengantisipasi lonjakan PHK lanjutan, Said mendesak pemerintah melakukan deregulasi pada aturan yang memberatkan dunia usaha serta menerapkan pembatasan impor pada sektor tekstil, garmen, sepatu, serta makanan dan minuman. Di samping itu, ia menilai regulasi nilai pesangon sebesar 0,5 kali dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 membuat perusahaan cenderung lebih mudah memberhentikan pekerja.

"Penyebab yang membuat perusahaan jadi gampang PHK itu pesangon 0,5," tutup Said Iqbal.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed