Kemnaker dan MPR Dorong Langkah Konkret Akses Kerja Disabilitas

Smallest Font
Largest Font

Kementerian Ketenagakerjaan bersama Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia mendorong langkah konkret dan kolaboratif untuk memperluas akses serta partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas di Indonesia.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menyatakan bahwa pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif harus dimulai dengan menjamin hak setiap warga negara dalam memperoleh pekerjaan, mengembangkan kompetensi, dan berkarier secara setara di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, akhir pekan lalu.

Yassierli menegaskan bahwa ukuran keberhasilan pembangunan terletak pada hadirnyakesempatan kerja yang adil bagi seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang keterbatasan fisik.

"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki," kata Menaker Yassierli.

Menaker membeberkan data International Labour Organization pada Global Disability Summit 2025 yang menunjukkan tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia masih 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Di sisi lain, kelompok usia muda disabilitas menghadapi risiko hampir dua kali lipat lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.

"Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya," ujar Menaker Yassierli.

Untuk menjawab tantangan tersebut, Kemnaker menyiapkan tiga pilar utama meliputi rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan akomodasi yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses. Perlindungan hukum juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mewajibkan kuota penyerapan tenaga kerja disabilitas minimal 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta, yang diperjelas lewat Peraturan Menaker Nomor 8 Tahun 2026.

"Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya," tutur Menaker Yassierli.

Penguatan akses pelatihan juga ditinjau langsung saat Menaker mengunjungi Balai Perluasan Kesempatan Kerja Kendari, Sulawesi Tenggara. Sebanyak 40 penyandang disabilitas mengikuti proses pelatihan sebelum ditempatkan di sektor industri ringan.

"Isu paling penting yang sedang diperjuangkan saat ini adalah pelatihan dan pembekalan terkait penyandang disabilitas agar mereka memiliki kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja," kata Menaker Yassierli.

Untuk memperluas penempatan, BPKK Kendari mengagendakan pertemuan di Makassar yang melibatkan 50 perusahaan yang berkomitmen menyerap tenaga kerja disabilitas.

"Balai ini diharapkan tidak hanya menjadi pusat pelatihan, tetapi juga motor penggerak kolaborasi untuk masyarakat di wilayah kerjanya melalui berbagai tugas dan fungsi yang maksimal," ucap Menaker Yassierli.

Menaker juga menginstruksikan seluruh Balai Pelatihan Vokasi dan Produktivitas serta BPKK di seluruh daerah untuk mengambil langkah proaktif dalam program pembinaan.

"Kami terus mendorong balai-balai, baik BPVP maupun BPKK di seluruh Indonesia agar lebih proaktif dalam memberikan kontribusi nyata, terutama bagi kelompok masyarakat yang membutuhkan perhatian khusus dalam dunia kerja," kata Menaker Yassierli.

Dukungan atas penguatan regulasi turut disampaikan oleh Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat di Jakarta, Rabu (5/8/2026). Lestari menilai pembentukan regulasi tidak akan cukup tanpa dibarengi implementasi nyata di lapangan.

"Upaya meningkatkan angka partisipasi kerja bagi penyandang disabilitas tidak bisa diatasi dengan menghadirkan regulasi semata, butuh langkah konkret dan kolaboratif untuk mengatasi kendala yang ada," ujar Lestari Moerdijat.

Lestari menyoroti pentingnya pemenuhan kuota kerja bagi penyandang disabilitas sebagaimana diatur dalam undang-undang agar pembangunan dapat dirasakan secara merata.

"Kuota bekerja bagi penyandang disabilitas yang diamanatkan Undang-Undang Penyandang Disabilitas harus dipatuhi dan direalisasikan secara konsisten. Ini adalah bagian dari upaya mewujudkan inklusivitas dan pembangunan yang merata," kata Lestari Moerdijat.

Ia menambahkan bahwa penegakan aturan sanksi dan penghargaan sesuai peraturan menteri ketenagakerjaan perlu diterapkan secara disiplin guna mengikis hambatan sosial dan struktural.

"Setidaknya ada sejumlah hambatan yang harus segera diatasi untuk mengatasi kesenjangan yang dihadapi penyandang disabilitas dalam mendapatkan pekerjaan," ucap Lestari Moerdijat.

Hambatan tersebut mencakup stigma rendahnya produktivitas, minimnya pelatihan vokasional yang relevan dengan industri, serta infrastruktur fisik maupun digital yang belum sepenuhnya aksesibel bagi penyandang disabilitas.

"Dengan kondisi yang dihadapi saat ini dibutuhkan kolaborasi nyata antara sektor pendidikan, bisnis, pemerintahan, dan masyarakat, agar tidak ada lagi kesenjangan dalam kesempatan bekerja bagi setiap warga negara, termasuk bagi penyandang disabilitas," kata Lestari Moerdijat.

Sinergi antarinstansi juga mendapat penekanan dari Kementerian Ketenagakerjaan melalui penyesuaian program pendampingan yang berkesinambungan.

Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kemnaker Sugeng Heri Suseno menyampaikan bahwa pemerintah terus menggandeng dunia usaha untuk menghapus stigma negatif sekaligus memperluas akses penempatan.

"Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja," ujar Sugeng Heri Suseno.

Sementara itu, publikasi Badan Riset dan Inovasi Nasional menegaskan pentingnya pendekatan berbasis data serta fasilitas publik dan lingkungan pendidikan yang ramah disabilitas sebagai landasan utama pembentukan kebijakan inklusif nasional.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed