Tiga Kementerian Pangkas Izin Tenaga Kerja Asing Menjadi Lima Hari
Pemerintah memangkas durasi proses perizinan Tenaga Kerja Asing (TKA) untuk mempercepat arus penanaman modal di sektor industri nasional yang masih membutuhkan tenaga ahli luar negeri pada Rabu (9/9/2026), sebagaimana dilansir dari Detik Finance.
Langkah percepatan ini disahkan melalui penandatanganan dua Surat Keputusan Bersama (SKB) oleh Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto, serta Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani di Jakarta.
Melalui kesepakatan tersebut, sistem Online Single Submission (OSS) milik Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM diintegrasikan langsung dengan aplikasi SIAPkerja milik Kementerian Ketenagakerjaan serta Aplikasi All Indonesia milik Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Proses pengurusan dokumen perizinan TKA yang semula memakan waktu lama kini ditargetkan rampung secara penuh dalam kurun waktu lima hari kerja. Apabila penerbitan izin melewati batas waktu yang telah disepakati tersebut, sistem akan menerbitkannya secara otomatis sesuai mekanisme yang berlaku.
"Jadi memang rencananya pada akan mulai berjalan implementasinya pada akhir bulan ini rencananya tadi saya di- diinformasikan, Insyaallah akhir bulan ini sudah mulai berjalan hasil dari kesepakatan dari kami bertiga," ujar Rosan P. Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Penyederhanaan regulasi ini diharapkan mampu mendorong pertumbuhan nilai penanaman modal asing (FDI) sekaligus memperkuat ekosistem industri manufaktur dan hilirisasi nasional.
"Karena memang kita melihat bahwa dari beberapa sektor industri memang kebutuhan tenaga kerja asing itu masih kita perlukan. Dan harapan ini bisa memberikan transfer of knowledge, transfer of technology kepada sumber daya manusia kita," terang Rosan P. Roeslani, Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Meskipun terdapat pemangkasan alur birokrasi, Kementerian Ketenagakerjaan memastikan fungsi pengawasan dan monitoring terhadap operasional penggunaan tenaga kerja asing di lapangan tetap berjalan secara ketat.
"Insyaallah kita yakin dalam implementasinya nanti akan memberikan layanan dan hasil yang efektif dan efisien yang lebih baik," terang Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan.
What's Your Reaction?
-
0
Like -
0
Dislike -
0
Funny -
0
Angry -
0
Sad -
0
Wow