Wacana Kenaikan Tarif Parkir di Jakarta Picu Kekhawatiran Parkir Liar

Smallest Font
Largest Font

Wacana kenaikan tarif parkir di Jakarta yang sedang dibahas oleh DPRD DKI memicu kekhawatiran para pengendara akan munculnya lahan parkir liar baru di ibu kota.

Usulan tarif parkir naik dari Rp 3.000 menjadi Rp 15.000 per jam untuk sepeda motor dan dari Rp 6.000 menjadi Rp 60.000 per jam untuk mobil masih dalam pembahasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta, dengan tarif berbeda berdasarkan zonasi kawasan.

Beberapa kawasan seperti SCBD, Senopati, Kemang, Pantai Indah Kapuk (PIK), Gunawarman, Menteng, dan Pondok Indah direncanakan memiliki tarif parkir lebih tinggi karena aktivitas ekonominya yang padat, menurut Ketua Pansus Perparkiran DPRD Jakarta, Jupiter.

Pengendara motor, Dilla (28), mengatakan, "Menurut saya bakal ciptain lahan parkir liar. Sekarang saja di sekitar mal, tarif parkir yang masih terjangkau sekitar Rp 6.000 per jam untuk mobil dan Rp 3.000 per jam untuk motor masih banyak dikalahkan oleh parkir liar."

Dia menambahkan, masyarakat lebih memilih parkir liar dengan tarif flat Rp 5.000 seharian untuk menghemat biaya, meskipun risiko kehilangan atau kerusakan kendaraan tetap ada.

"Apalagi kalau tarif resmi jadi 15.000 untuk motor dan 60.000 untuk mobil, orang pasti akan lebih memilih parkir liar meskipun tahu risikonya kendaraan bisa hilang," ujar Dilla.

Pengendara mobil, Yudi (35), sepakat bahwa kenaikan tarif parkir hingga 10 kali lipat dapat memicu banyak orang memilih parkir liar.

Yudi menekankan bahwa perbaikan transportasi umum menjadi kunci agar warga beralih dari kendaraan pribadi.

"Benahin lah transportasi umumnya, kita belum naik aja ngebayanginnya udah cape karena harus sambung menyambung, bikin lebih boros ongkos," kata Yudi.

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, membantah angka tarif parkir Rp 60.000 per jam berasal dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

"Rp 60 ribu, ya? Itu sama sekali bukan angka dari Pemerintah DKI Jakarta. Saya sendiri tidak tahu angkanya dari mana," ujar Pramono merespon pertanyaan wartawan.

Dia memastikan, Pemprov DKI masih mempertimbangkan kebijakan tarif parkir dan akan menetapkan harga yang wajar bagi masyarakat.

"Sampai hari ini belum ada keputusan apa pun tentang itu. Bahkan angka Rp 60 ribu pun saya baru tahu ketika sudah viral," tambah Pramono.

Di sisi lain, tarif parkir di Jakarta terbagi berdasarkan pengelola yakni swasta dan Pemprov DKI. Tarif untuk pengelola swasta merujuk pada Pergub DKI Nomor 120 Tahun 2012 dengan tarif Rp 3.000 hingga Rp 5.000 per jam.

Ketua Umum Indonesia Parking Association, Rio Octaviano, menyebutkan untuk lahan parkir milik Pemprov tarif tertinggi bisa mencapai Rp 10.000 per jam sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024.

Kebijakan disinsentif juga diterapkan di 11 titik parkir milik Pemprov dengan tarif progresif hingga Rp 7.500 per jam bagi mobil yang belum atau tidak lulus uji emisi gas buang kendaraan.

Lokasi tersebut di antaranya pelataran parkir IRTI Monas, Blok M, Samsat Jakarta Barat, Pasar Mayestik, Plaza Interkon, Park and Ride Kalideres, Gedung Parkir Istana Pasar Baru, Taman Menteng, Lebak Bulus, dan Taman Ismail Marzuki.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed