Kerusakan Sertifikat Tanah Analog Diganti Dokumen Elektronik

Smallest Font
Largest Font

Pemilik yang mengalami kerusakan pada fisik sertifikat tanah analog kini akan langsung menerima pergantian dokumen berbentuk digital. Pengalihan bentuk dokumen pertanahan ini dilaksanakan lewat mekanisme alih media resmi dari pemerintah.

Seperti dilansir dari Detikcom, proses alih media dari bentuk cetak lama menjadi format digital dapat diakses publik melalui aplikasi Sentuh Tanahku. Masyarakat cukup memeriksa syarat dan panduannya pada menu Info Layanan di bagian Penggantian Sertifikat Karena Blanko Lama.

Persyaratan yang wajib dipenuhi pemohon mencakup formulir permohonan, salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP), salinan Kartu Keluarga (KK), serta melampirkan dokumen sertifikat asli yang rusak. Waktu pemrosesan pengajuan ini memerlukan kurun 19 hari kerja dengan pengenaan biaya sebesar Rp 50.000 untuk setiap sertifikat hak atas tanah.

Penerapan format digital memberikan jaminan keamanan ganda bagi masyarakat penerima layanan. Pemegang hak tidak hanya memegang dokumen fisik tetapi juga memperoleh ruang penyimpanan digital yang meminimalkan risiko kerugian akibat kehujanan, kebakaran, atau kelalaian penyimpanan.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menerangkan bahwa seluruh file tersimpan aman pada brankas elektronik akun perseorangan. Akses menuju brankas tersebut terhubung langsung pada aplikasi Sentuh Tanahku.

"Kalau sudah (sertifikat) elektronik, tidak ada lagi istilah rusak atau hilang, tidak perlu lagi sumpah sertipikat hilang, atau disiarkan di koran karena sertipikat kita sudah tersimpan di brankas elektronik," ujar Asnaedi.

Penyimpanan digital tersebut dilengkapi perlindungan keamanan berupa verifikasi biometrik untuk mencegah akses ilegal. Meski begitu, Kementerian ATR/BPN tetap memfasilitasi cetakan fisik menggunakan kertas khusus bermaterial aman sebagai dokumen pendamping selama masa transisi.

"Kita memahami adanya transformasi ini bukan sesuatu yang cepat diterima karena itulah kita masih mencetakkan salinan resminya. Kalau hilang cetakan itu masih bisa diganti, dengan prosedur. Tapi, yang dipakai itu yang di brankas elektronik, di mana yang bisa buka cuma pemilik tanah, tidak bisa dialihkan tanpa otoritas dari pemilik tanah, lebih safety, lebih nyaman," ujar Asnaedi.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed