Cara Mengurus Sertifikat Tanah Rusak dan Besaran Biayanya

Smallest Font
Largest Font

Sertifikat tanah yang rusak akibat terendam air, robek, atau dimakan rayap dapat diganti dengan dokumen baru melalui Kantor Pertanahan. Proses ini memiliki payung hukum yang jelas, sebagaimana dikutip dari Detikcom.

Landasan hukum penggantian dokumen tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 1997 Pasal 57 Ayat (1). Aturan ini menegaskan bahwa pemegang hak dapat mengajukan permohonan sertifikat pengganti jika dokumen asli rusak, hilang, masih menggunakan blangko lama, atau tidak diserahkan kepada pemenang lelang eksekusi.

Pemilik tanah perlu menyiapkan sejumlah berkas sebelum mendatangi kantor pertanahan setempat. Pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mewajibkan beberapa dokumen pendukung berikut:

1. Formulir permohonan yang telah diisi lengkap serta ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas meterai cukup.

2. Surat kuasa resmi apabila proses pengurusan diwakilkan kepada pihak lain.

3. Fotokopi identitas pemohon berupa KTP dan Kartu Keluarga (KK), beserta identitas kuasa jika dikuasakan, yang sudah dicocokkan dengan dokumen asli oleh petugas loket.

4. Fotokopi akta pendirian dan pengesahan badan hukum yang telah dicocokkan dengan aslinya oleh petugas loket, khusus bagi pemohon berstatus badan hukum.

5. Document fisik sertifikat asli yang mengalami kerusakan.

Informasi yang Wajib Dilengkapi

Selain berkas persyaratan, pemohon juga harus memuat keterangan tertulis dalam berkas pengajuan. Keterangan tersebut mencakup identitas diri pemohon secara lengkap.

Pemohon wajib mencantumkan rincian luas, lokasi, dan peruntukan penggunaan tanah. Ditambahkan pula surat pernyataan resmi bahwa tanah tidak dalam sengketa serta pernyataan bahwa tanah dan bangunan dikuasai secara fisik.

Tata Cara Pengurusan, Biaya, dan Estimasi Waktu

Prosedur pengajuan dimulai dengan mendatangi Kantor Pertanahan terdekat. Pemohon menyerahkan seluruh berkas persyaratan ke loket pelayanan dan melakukan pembayaran biaya pendaftaran.

Berdasarkan informasi dari situs SIPPN Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, pengurusan sertifikat hak atas tanah yang rusak dikenakan biaya resmi sebesar Rp 50.000 per sertifikat. Proses penyelesaian dan penerbitan dokumen pengganti memerlukan waktu sekitar 19 hari kerja.

Setelah proses pemrosesan selesai, sertifikat baru yang telah terbit dapat diambil langsung oleh pemilik di loket pelayanan Kantor Pertanahan tempat pengajuan awal.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed