Ulama Jelaskan Ketentuan Pembagian dan Hukum Penjualan Daging Kurban

Smallest Font
Largest Font

Sejumlah pemuka agama Islam memaparkan ketentuan fikih terkait porsi konsumsi, aturan pembagian, hingga hukum memperjualbelikan daging kurban menjelang perayaan Iduladha 2026.

Ibadah yang dilaksanakan setiap 10 Dzulhijjah ini mengandung nilai sosial untuk berbagi kebahagiaan dengan masyarakat, terutama kaum fakir miskin yang membutuhkan.

Penghulu KUA Mantrijeron, Mu’inan, menjelaskan ketentuan fikih kurban menurut mazhab Syafi’i mengenai porsi konsumsi bagi orang yang berkurban (shahibul qurban) dalam kajian di Masjid Nurul Iman, Yogyakarta, Kamis (21/5/2026).

"Menyedekahkan seluruh hewan kurban setelah memakan beberapa suap sebagai bentuk tabarruk lebih utama daripada menyedekahkan semuanya tanpa mengambil bagian sedikit pun," jelas Mu’inan.

Beliau menambahkan bahwa bagi masyarakat yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau tidak mengonsumsi daging, mereka tetap dapat menjalankan ibadah kurban secara sah.

"Jika tidak memungkinkan mengonsumsi daging, seseorang dapat mengambil keberkahan dengan mencicipi sedikit kuah masakan atau sekadar menyentuh satu suapan kecil di lidah. Namun apabila benar-benar tidak dapat mengonsumsinya, seluruh daging dapat disalurkan kepada yang berhak," ujarnya.

Ketentuan pembagian tersebut berlaku untuk kurban sunah, di mana pekurban boleh mengambil bagian maksimal sepertiga dari total daging dan disunahkan memakan bagian hati.

Sebaliknya, jika kurban dilakukan karena nazar atau janji, maka pekurban beserta keluarga yang dinafkahinya diharamkan mengonsumsi daging kurban tersebut walau sedikit.

Terkait operasional penyembelihan, Direktur Rumah Fikih Indonesia (RFI), Ustaz Ahmad Sarwat, menegaskan bahwa bagian tubuh hewan kurban tidak boleh dijadikan sebagai upah bagi juru sembelih.

"Yang menjadi masalah, bukan tidak boleh memberi upah kepada jagal, tetapi yang haram adalah mengupah jagal dari bagian tubuh hewan yang telah disembelih untuk kurban," kata Ustaz Ahmad sebagaimana dikutip dari laman resmi Rumah Fiqih Indonesia.

Larangan mengupah tukang jagal menggunakan bagian hewan kurban didasarkan pada hadis riwayat Muslim mengenai perintah Rasulullah SAW.

"Rasulullah SAW memerintahkanku untuk mengurusi unta-unta kurban beliau. Aku menyedekahkan daging, kulit, dan jilal-nya (kulit yang ditaruh pada punggung unta untuk melindungi dari dingin). Aku tidak memberi sesuatu pun dari hasil sembelihan kurban kepada tukang jagal. Beliau bersabda, 'Kami akan memberi upah kepada tukang jagal dari uang kami sendiri'" (HR Muslim).

Lebih lanjut, larangan komersialisasi kurban juga berlaku untuk penjualan daging, kulit, maupun lemak oleh pekurban dan panitia kurban menurut mayoritas ulama mazhab Syafi'i.

Dilansir dari NU Online, terdapat hadis riwayat al-Hakim dari Nabi SAW yang menegaskan hal tersebut.

"Orang yang menjual kulit hewan kurban, maka tidak ada kurban baginya."

Larangan ini diperkuat oleh hadis riwayat Ali bin Abi Thalib RA mengenai instruksi Rasulullah SAW terkait pengelolaan hewan kurban.

"Rasulullah memerintahkanku agar tidak memberikan bagian hewan kurban kepada tukang jagal sebagai upah." (HR Muslim)

Aturan mengenai pemanfaatan hewan kurban ini juga dituangkan dalam kitab Kifayatul Akhyar.

"Ketahuilah bahwa fungsi hewan kurban adalah untuk dimanfaatkan, maka tidak diperbolehkan menjualnya."

Meskipun mayoritas ulama melarang penjualan, mazhab Hanafi membolehkan penjualan daging atau kulit kurban selama hasilnya disedekahkan atau digunakan untuk kemaslahatan umat.

Pengecualian juga berlaku bagi penerima fakir miskin yang telah menerima daging kurban sebagai hak miliknya, di mana mereka diperbolehkan menjual daging tersebut jika membutuhkan.

Follow pdiperjuanganbali.id Add to preferred sources on Google
Editors Team
Daisy Floren

What's Your Reaction?

  • Like
    0
    Like
  • Dislike
    0
    Dislike
  • Funny
    0
    Funny
  • Angry
    0
    Angry
  • Sad
    0
    Sad
  • Wow
    0
    Wow

Most viewed